BREAKINGNEWS

Proyek Halal BGN Senilai Rp141.79 M, PPK Diminta Diperiksa!

Proyek Halal BGN Senilai Rp141.79 M, PPK Diminta Diperiksa!
Kejagung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung kembali mendapat tekanan untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, sorotan mengarah pada proyek pengadaan jasa sertifikasi halal Tahun Anggaran 2025 senilai Rp141,79 miliar yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan.

Desakan itu disampaikan Konsorsium Nasional Transparansi Anggaran (KANTA) saat menggelar Aksi Jilid III di depan Kejaksaan Agung, Senin (29/6/2026).

Dalam aksinya, massa meminta Korps Adhyaksa segera memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN, Dohardo Pakpahan, untuk menjelaskan seluruh proses pengadaan proyek tersebut.

Koordinator Lapangan KANTA, Ismail Marcos, menegaskan besarnya nilai proyek harus diimbangi dengan proses pengadaan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

"Kami meminta Kejaksaan Agung segera memanggil dan memeriksa PPK Dohardo Pakpahan. Anggaran yang digunakan sangat besar sehingga seluruh proses pengadaan harus dibuka secara terang. Jika tidak ada penyimpangan, tentu dapat dibuktikan melalui proses hukum," ujar Ismail dikutip Selasa (30 /6/2026).

Menurut KANTA, proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp141,79 miliar untuk pelaksanaan 4.000 sertifikasi halal. Namun, berdasarkan kajian yang dilakukan dengan mengacu pada tarif layanan sertifikasi halal yang berlaku, ditemukan dugaan selisih anggaran mencapai sekitar Rp49,5 miliar.

KANTA menilai perbedaan nilai tersebut patut didalami untuk memastikan tidak terjadi penggelembungan harga (mark up) maupun penyimpangan dalam proses penyusunan anggaran.

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengaudit seluruh proses pengadaan, mulai dari penyusunan anggaran, penetapan harga, hingga pelaksanaan kontrak. Selisih anggaran yang begitu besar tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan yang transparan kepada publik," kata Ismail.

Tak hanya PPK BGN, KANTA juga meminta Kejaksaan Agung memanggil PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI) selaku penyedia jasa dalam proyek tersebut.

Berdasarkan penelusuran organisasi itu, PT BKI diduga tidak tercantum sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki kewenangan melaksanakan pemeriksaan halal.

"Kami juga meminta Kejaksaan Agung menghadirkan pihak PT BKI untuk memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan ini. Berdasarkan penelusuran kami, PT BKI tidak tercantum sebagai Lembaga Pemeriksa Halal.

Karena itu, perlu dijelaskan bagaimana pekerjaan tersebut dilaksanakan, siapa yang menjalankan pemeriksaan halal, dan apa dasar hukum kerja sama tersebut," ujar Ismail.

KANTA berharap Kejaksaan Agung segera mengambil langkah konkret dengan memanggil seluruh pihak yang mengetahui maupun bertanggung jawab atas proses pengadaan tersebut.

Menurut mereka, langkah cepat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.

"Kami berharap gerakan kami hari ini mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terkait agar persoalan ini menjadi terang.

Apabila dalam waktu yang wajar tidak ada tindak lanjut yang konkret, kami akan melakukan konsolidasi yang lebih besar untuk terus mengawal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara," tutup Ismail.

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Badan Gizi Nasional, Dohardo Pakpahan, PT Biro Klasifikasi Indonesia, maupun Kejaksaan Agung terkait tuntutan yang disampaikan KANTA.

Dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih berupa klaim dari pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Proyek Halal BGN Senilai Rp141.79 M, PPK Diminta Diperiksa! | Monitor Indonesia