BREAKINGNEWS

KPK Kembali Bongkar Jejak Kuota Haji, Dito Ariotedjo Dipanggil Lagi

KPK Kembali Bongkar Jejak Kuota Haji, Dito Ariotedjo Dipanggil Lagi
Mantan Menpora Dito Ariotedjo. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

Pemeriksaan ini mempertegas upaya penyidik menelusuri proses lahirnya tambahan kuota haji yang kini menyeret sejumlah pejabat hingga pelaku usaha.

Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.05 WIB. Ia menyebut kedatangannya semata untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

"Ini undangnya terkait kasus yang haji. Nggak bawa apa-apa," ujar Dito kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).

Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Dito. Sebelumnya, ia telah diperiksa penyidik pada 23 Januari 2026 selama sekitar tiga jam.

KPK mendalami pengetahuan Dito mengenai tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Saat proses penambahan kuota tersebut disepakati, Dito diketahui turut mendampingi rombongan pemerintah dalam kunjungan ke Arab Saudi.

Juru Bicara KPK menjelaskan, kehadiran Dito dinilai penting karena dianggap mengetahui rangkaian proses yang kini menjadi bagian dari materi penyidikan.

"Karena memang kami melihat Pak Dito ini bisa menerangkan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, karena memang Pak Dito pada saat itu ikut berangkat ke Arab Saudi bersama rombongan dari Pemerintah Indonesia," kata Juru Bicara KPK.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Keempat tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis, Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut melalui perantara Gus Alex. Ismail disebut menyerahkan uang sebesar USD30 ribu kepada Gus Alex serta USD5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief.

Pemeriksaan terhadap Dito dipandang menjadi bagian dari upaya KPK memperjelas kronologi penambahan kuota haji, sekaligus mengurai apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengalokasiannya.

Dengan seluruh tersangka telah ditahan, penyidik kini fokus memperkuat pembuktian dan menelusuri seluruh pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam pengambilan keputusan terkait kuota haji tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Kembali Bongkar Jejak Kuota Haji, Dito Ariotedjo Dipangg | Monitor Indonesia