Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap masih adanya jajaran manajemen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kondisi ini memicu langkah tegas KPK dengan meminta para pemangku kepentingan menjatuhkan sanksi kepada para pejabat yang tidak patuh.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan hingga akhir Juni 2026 masih terdapat sejumlah manajemen BUMN yang belum menyerahkan LHKPN, meski batas waktu pelaporan telah berakhir pada 31 Maret 2026.
"Kami sudah menyurati para pemangku kepentingan agar mereka yang tidak melapor segera diberi sanksi," ujar Aminudin dikutip Selasa (30/6/2026).
Meski tidak mengungkap jumlah pasti pejabat BUMN yang mangkir melapor, Aminudin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN merupakan bagian penting dari upaya membangun tata kelola perusahaan yang bersih dan transparan.
Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang telah memiliki mekanisme sanksi yang jelas, penegakan disiplin terhadap pejabat BUMN akan mengacu pada aturan internal masing-masing perusahaan.
"Kalau untuk ASN sudah ada ketentuan sanksinya. Untuk BUMN, pemberian sanksi disesuaikan dengan regulasi internal yang berlaku di setiap perusahaan," katanya.
KPK juga menegaskan bahwa kewajiban melaporkan harta kekayaan tidak hanya berlaku bagi warga negara Indonesia. Direksi atau pejabat asing yang menduduki posisi strategis di BUMN juga tetap wajib menyampaikan LHKPN.
Menurut Aminudin, KPK bahkan telah memberikan bimbingan teknis kepada para direksi BUMN berkewarganegaraan asing agar memahami mekanisme pelaporan tersebut.
"Walaupun warga negara asing, selama menjabat sebagai top management di BUMN, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mereka tetap termasuk wajib lapor LHKPN," tegasnya.
Di sisi lain, KPK juga menyoroti belum munculnya jabatan di Danantara dalam sistem pelaporan LHKPN. Aminudin menyebut pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap sistem untuk memastikan penyebab belum terakomodasinya struktur jabatan tersebut.
Ia mengungkapkan KPK telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN, Dony Oskaria, guna membahas persoalan kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan BUMN, termasuk terkait Danantara.
"Nanti kami cek dulu sistemnya. Sebelum pertemuan memang jabatan di Danantara belum terakses dalam sistem," ujarnya.
Langkah KPK ini menjadi sinyal bahwa kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan tidak boleh hanya menjadi formalitas. Ketidakpatuhan pejabat BUMN dinilai dapat menjadi indikator lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, sehingga penegakan sanksi diharapkan menjadi efek jera sekaligus memperkuat integritas pengelolaan perusahaan negara.
