Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menguliti berbagai persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI beserta anak perusahaannya.
Audit negara menemukan praktik yang dinilai tidak sesuai ketentuan, mulai dari impor daging sapi, pengadaan gandum, penyajian laporan keuangan hingga pengawasan perpajakan yang dinilai lemah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 36/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025 tentang Pengelolaan Pendapatan, Beban dan Investasi Tahun 2022 sampai Triwulan III 2024 pada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dan anak perusahaan.
Dalam bagian Dasar Kesimpulan, BPK menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat sejumlah permasalahan yang dinilai material dalam pengelolaan perusahaan.
"Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat permasalahan-permasalahan antara lain pelaksanaan impor daging sapi oleh PT Berdikari atas kuota Tahun 2022 tidak mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik mengakibatkan kerugian minimal sebesar Rp11.580.119.615,24 dan potensi kerugian minimal sebesar Rp46.689.531.157,50," tulis laporan BPK sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (30/6/2026).
Tak hanya itu, BPK juga menyoroti pengadaan gandum pakan ternak impor oleh PT Berdikari pada 2023.
"Pengadaan gandum pakan ternak impor Tahun 2023 oleh PT Berdikari tidak sesuai standar operasional prosedur mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp29.767.702.750,00," jelas BPK.
Audit juga menemukan persoalan pada laporan keuangan PT Rajawali Nusindo. Menurut BPK, penyajian laporan keuangan tidak sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran tantiem dan jasa produksi.
"Penyajian laporan keuangan PT Rajawali Nusindo tidak sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) mengakibatkan kelebihan pembayaran tantiem dan jasa produksi masing-masing sebesar Rp1.944.687.000,00 dan Rp19.159.000.000,00," ungkap BPK.
Sorotan berikutnya diarahkan kepada induk perusahaan. BPK menilai PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) belum optimal mengawasi kepatuhan perpajakan anak usahanya.
"PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) kurang cermat dalam mengawasi pemenuhan kewajiban perpajakan anak perusahaan mengakibatkan potensi timbulnya sanksi atas belum disetornya pajak yang dapat membebani keuangan perusahaan," beber BPK.
Meski menemukan berbagai persoalan tersebut, BPK menyatakan secara keseluruhan pengelolaan pendapatan, beban, dan investasi RNI Group telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali atas sejumlah permasalahan yang dinilai material dalam laporan hasil pemeriksaan.
BPK pun menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, beban dan investasi Tahun 2022 s.d Triwulan III 2024 pada PT RNI (Persero) dan Anak Perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material.
