BREAKINGNEWS

Setelah Japto Soerjosoemarno Digarap KPK, Ketua PP "Jangan Tanya Saya Dong"

Setelah Japto Soerjosoemarno Digarap KPK, Ketua PP "Jangan Tanya Saya Dong"
Japto Soerjosoemarno Ketua Umum Pemuda Pancasila. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pengembangan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terus melebar. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, untuk menelusuri dugaan aliran aset dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Japto memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026). Ia tiba sekitar pukul 09.39 WIB mengenakan kemeja batik dipadu jaket hitam dan didampingi sejumlah orang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pemeriksaan kali ini berfokus pada penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dalam perkara yang menjerat Rita Widyasari.

"Untuk pemanggilan JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kutai Kartanegara," ujar Budi, Selasa (30/6/2026).

Menurut Budi, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi," katanya.

Usai diperiksa selama sekitar empat jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.26 WIB, Japto memilih irit berkomentar. Ia enggan mengungkap materi pemeriksaan dan meminta awak media menanyakannya langsung kepada penyidik.

"Jangan tanya sama saya dong," ujar Japto singkat.

"Tanya sama penyidik," sambungnya.

Ini bukan kali pertama Japto diperiksa dalam perkara tersebut. Sebelumnya, pada 10 Maret 2026, KPK telah meminta keterangannya terkait dugaan penerimaan hasil pertambangan dari PT Alamjaya Barapratama (ABP) yang diduga diberikan sebagai imbalan jasa pengamanan.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami dugaan penerimaan manfaat dari aktivitas pertambangan yang dikaitkan dengan PT ABP, salah satu perusahaan yang kini telah berstatus tersangka korporasi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara, yakni PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

Ketiga korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026 setelah penyidik menilai telah memiliki alat bukti yang cukup. KPK menduga ketiganya bersama-sama dengan Rita Widyasari terlibat dalam praktik penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Dengan kembali dipanggilnya Japto, penyidik menunjukkan bahwa fokus penyidikan tidak lagi hanya pada dugaan penerimaan gratifikasi, tetapi juga menelusuri jejak aset serta aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi di sektor pertambangan.

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengurai jaringan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari skema gratifikasi batu bara tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Setelah Japto Soerjosoemarno Digarap KPK, Ketua PP "Jangan T | Monitor Indonesia