Jakarta, MI– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) non tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) pada periode 2009-2012. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp486 miliar.
Keempat tersangka masing-masing berinisial SW selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008-2011, JI yang menjabat Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009-2013, WTD selaku General Manager Treasury merangkap Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga, serta ST yang merupakan pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, kasus tersebut bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) dengan mekanisme pembayaran menggunakan Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Namun, dalam pelaksanaannya PT AKT berulang kali gagal memenuhi kewajiban pembayaran.
"Pejabat PT PPN tidak menghentikan penyaluran BBM ataupun melakukan mitigasi risiko sebagaimana aturan business judgement rule," kata Ahmad Yusuf Afandi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Alih-alih menghentikan distribusi, penyidik menemukan adanya perubahan kebijakan melalui adendum perjanjian yang justru menguntungkan PT AKT. Perubahan itu meliputi penambahan volume penyaluran BBM, pemberian potongan harga, penghapusan klausul denda keterlambatan pembayaran, hingga perubahan mekanisme pembayaran menjadi uang muka sebesar 25 persen tanpa jaminan.
Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan penagihan piutang juga disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga kewajiban pembayaran dari pihak pembeli terus menumpuk.
Berdasarkan hasil penyidikan, total penyaluran BBM mencapai sekitar 191,37 juta liter dengan nilai transaksi sebesar 137,29 juta dolar Amerika Serikat. Namun, sebagian besar kewajiban pembayaran tidak dipenuhi oleh PT AKT.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat praktik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30,37 juta dolar AS, atau setara sekitar Rp486 miliar.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Polri menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.**
