Jakarta, MI - Peluang negara menelusuri dugaan aset senilai Rp4,8 triliun milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim belum tertutup sepenuhnya, meski majelis hakim menolak tuntutan uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menegaskan penolakan itu bukan karena membantah keberadaan harta yang diduga tidak sebanding dengan laporan kekayaan penyelenggara negara, melainkan karena jalur hukum yang dipilih jaksa dianggap tidak tepat.
“Menimbang pada permohonan kedua sebesar Rp 4 triliun sekian yang dilarikan sebagai peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara tahun 2022, dan mekanisme pembalikan beban pembuktian Pasal 37 dan Pasal 37A UU Tipikor, majelis hakim memahami semangat memaksimalkan pemulihan keuangan negara yang melandasinya, namun semangat tersebut harus berjalan dalam koridor asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.”
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh alasan ini permohonan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat.”
Alih-alih menghentikan proses, majelis hakim justru membuka jalan hukum lain dan memberikan rekomendasi resmi:
“Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini.”
Dalam putusan tersebut, Nadiem Makarim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi vonis:
- Hukuman penjara selama 10 tahun
- Denda sebesar Rp1 miliar, subsider 190 hari kurungan
- Wajib membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar
Jaksa sebelumnya menuntut total uang pengganti sekitar Rp5,68 triliun, yang terdiri dari Rp809,59 miliar ditambah Rp4,87 triliun. Namun hanya bagian Rp809 miliar yang dikabulkan dalam perkara ini.
Menanggapi putusan itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan:
“Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim.”
