Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengurai dugaan aliran gratifikasi dalam perkara korupsi sektor batu bara di Kutai Kartanegara dengan menyasar aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno.
Langkah itu ditandai dengan penyitaan sejumlah aset, termasuk beberapa kendaraan yang dikuasai Japto. KPK menegaskan penyitaan dilakukan karena terdapat dugaan aset tersebut berkaitan dengan penerimaan gratifikasi dari para tersangka dalam perkara yang tengah dikembangkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya keterkaitan antara aset yang dikuasai Japto dengan dugaan aliran gratifikasi.
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT (Japto) yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia membenarkan bahwa salah satu aset yang telah disita berupa sejumlah kendaraan milik atau yang berada dalam penguasaan Japto.
"Benar, di antaranya itu kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT," ujarnya.
Pada hari yang sama, Japto juga diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk membantu penyidik memetakan aset-aset yang telah disita agar dapat dikelompokkan sesuai dengan dugaan keterkaitannya terhadap masing-masing tersangka.
Menurut Budi, proses pengelompokan aset menjadi penting setelah KPK memperluas penyidikan dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara.
"Ini dibutuhkan untuk mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja. Karena KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, sehingga nanti akan lebih jelas aset-aset itu berkaitan dengan tersangka yang mana," jelasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Rita diduga menerima gratifikasi terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka TPPU.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita aset dalam jumlah besar, mulai dari 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah, sejumlah barang bernilai ekonomis, hingga lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi.
Perkara itu kembali melebar ketika KPK mengungkap dugaan penerimaan uang dari sektor pertambangan batu bara. Rita diduga menerima sekitar US$5 untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Terbaru, pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penetapan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh aliran dana, pihak-pihak yang diduga menikmati gratifikasi, serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak p5idana korupsi.
