BREAKINGNEWS

Kontrak Sewa Kapal Rp15,4 T PLN EPI Bak Kwitansi Kosong

Kontrak Sewa Kapal Rp15,4 T PLN EPI Bak Kwitansi Kosong
Center for Budget Analysis (CBA) menyoroti pengelolaan anggaran sewa kapal PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) yang mencapai sekitar Rp15,4 triliun dalam periode 2022–2024. CBA menilai sejumlah kontrak sewa kapal dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya tidak mencantumkan nilai kontrak secara tegas sehingga disebut menyerupai "kwitansi kosong". Kondisi tersebut dinilai berpotensi membuka celah penyimpangan dan perlu segera dibenahi demi menjamin transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), anak usaha PT PLN (Persero) yang bergerak di sektor energi primer, menjadi sorotan setelah muncul dugaan lemahnya transparansi dalam pengelolaan anggaran transportasi dan sewa kapal laut yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Besarnya nilai anggaran tersebut memicu pertanyaan mengenai tata kelola kontrak, terutama setelah ditemukan pola perjanjian yang disebut tidak mencantumkan nilai kontrak secara tegas.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan CBA, anggaran transportasi atau sewa kapal PT PLN Energi Primer Indonesia mencapai sekitar Rp5,5 triliun pada 2024, Rp5,7 triliun pada 2023, dan Rp4,2 triliun pada 2022.

"Ini bukan angka kecil. Dengan nilai mencapai triliunan rupiah, transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan kontrak merupakan keharusan, bukan pilihan," ujar Uchok dikutip Rabu (1/7/2026).

Sorotan CBA mengarah pada kontrak sewa kapal yang melibatkan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna (BAG) dengan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya. PT Bahtera Adhiguna diketahui merupakan anak usaha PT PLN Energi Primer Indonesia dengan kepemilikan saham langsung mencapai 99,9 persen.

Menurut Uchok, kerja sama tersebut setidaknya dilakukan dalam dua periode. Pertama pada 1 Juli 2020 melalui Kontrak Nomor A.3788B/SP.904/DIRUT-2020 untuk kapal Premium Bahari. Kedua pada 2 Januari 2024 melalui Kontrak Nomor 2430.Pj/KU.406/BA010400/2022 yang mencakup kapal Premium Bahari dan Premier Bahari.

Namun, kata Uchok, persoalan utama bukan terletak pada kerja samanya, melainkan pada substansi kontrak yang dinilai tidak mencantumkan nilai transaksi secara pasti.

"Di dalam kontrak hanya disebutkan bahwa nilai pembayaran disesuaikan dengan tujuan pelayaran, berat muatan, dan harga bahan bakar. Tidak ada angka nilai kontrak yang dicantumkan secara tegas. Masa berlaku kontrak pun hanya mengikuti Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) selama satu tahun," jelasnya.

CBA menilai pola seperti itu berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek akuntabilitas dan pengawasan penggunaan anggaran.

Uchok bahkan mengibaratkan kontrak tersebut seperti "kwitansi kosong", karena nilai transaksi baru dapat ditentukan kemudian.

"Kalau kontraknya tidak memiliki nilai yang pasti, itu seperti kwitansi kosong. Nilainya bisa diisi besar atau kecil sesuai kehendak pihak tertentu. Model seperti ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan membuka ruang penyimpangan," tegasnya.

Ia menilai praktik tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola perusahaan, terlebih mengingat besarnya anggaran yang dikelola setiap tahun.

"Dengan anggaran triliunan rupiah, seharusnya standar pengelolaan kontrak jauh lebih profesional. Jangan sampai celah administrasi justru menjadi pintu masuk persoalan hukum di kemudian hari," katanya.

Uchok juga mengingatkan agar seluruh mekanisme kontrak segera dievaluasi dan diperbaiki. Menurutnya, kontrak yang tidak mencantumkan nilai secara jelas berpotensi menimbulkan pertanyaan dari aparat penegak hukum.

"Sebaiknya kontrak-kontrak seperti ini segera dibenahi. Jangan sampai KPK membuka penyelidikan karena menemukan kontrak yang tidak transparan dan tidak memenuhi prinsip akuntabilitas," ujarnya.

Sebagai pembanding, Uchok menunjukkan kontrak antara PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya dengan Synergy Marine (L) Ltd tertanggal 24 Agustus 2020 melalui Kontrak Nomor 5000001002 (LOE). Dalam dokumen tersebut, nilai sewa kapal MP Prevail disebutkan secara eksplisit sebesar USD2.160.000.

"Kontrak yang profesional harus mencantumkan nilai secara pasti sehingga dapat diaudit, diawasi, dan dipertanggungjawabkan," katanya.

Lebih lanjut, Uchok mengungkapkan bahwa sepanjang periode 2019 hingga 2024, PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya memperoleh pendapatan dari kerja sama sewa kapal dengan PT Pelayaran Bahtera Adhiguna sebesar USD7.585.854.

"Pendapatannya fantastis, tetapi kontraknya justru menyerupai kwitansi kosong. Ini patut menjadi perhatian serius karena menyangkut pengelolaan uang dalam jumlah sangat besar," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT PLN Energi Primer Indonesia maupun PT Pelayaran Bahtera Adhiguna belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan kritik yang disampaikan CBA.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kontrak Sewa Kapal Rp15,4 T PLN EPI Bak Kwitansi Kosong | Monitor Indonesia