BREAKINGNEWS

Dari Tipikor ke Perkara TPPU, Kemana Arahnya Rp4,8 T Kasus Nadiem Makarim?

Dari Tipikor ke Perkara TPPU, Kemana Arahnya Rp4,8 T Kasus Nadiem Makarim?
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Chromebook. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permintaan jaksa untuk membebankan uang pengganti Rp4,8 triliun kepada mantan Mendikbud Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Meski demikian, majelis hakim justru membuka peluang baru dengan merekomendasikan agar Kejaksaan Agung menelusuri asal-usul harta tersebut melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hakim menegaskan penolakan terhadap tuntutan uang pengganti bukan berarti mengabaikan dugaan adanya harta kekayaan yang tidak seimbang.

Menurut majelis, persoalannya terletak pada jalur hukum yang ditempuh jaksa yang dinilai tidak tepat untuk membebankan nilai Rp4,8 triliun tersebut dalam perkara korupsi yang sedang disidangkan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut semangat memaksimalkan pemulihan kerugian negara memang patut diapresiasi. Namun, upaya tersebut harus tetap berjalan sesuai asas legalitas, kepastian hukum, dan proporsionalitas.

"Permohonan uang pengganti sebesar Rp4 triliun sekian tidak dapat dikabulkan dalam perkara a quo, bukan karena menyangkal keberadaan harta tidak seimbang, melainkan karena jalur hukum yang dipilih tidak tepat," ujar majelis hakim saat membacakan putusan, Selasa (30/6/2026).

Alih-alih berhenti sampai di situ, hakim justru memberikan rekomendasi tegas kepada penyidik Kejaksaan Agung agar melanjutkan penelusuran dugaan aliran dana tersebut melalui penyidikan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi yang telah dinyatakan terbukti.

"Oleh karenanya majelis hakim merekomendasikan agar penyidik Kejaksaan Agung RI melanjutkan penelusuran harta dimaksud melalui penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal Pasal 3 UU Tipikor yang telah terbukti sebagaimana putusan ini," ujar hakim.

Menanggapi rekomendasi tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah lanjutan.

"Akan dipelajari putusannya terlebih dahulu oleh penuntut umum dan penyidik atas pertimbangan majelis hakim," kata Anang.

Dalam putusan yang sama, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai total Rp5,68 triliun.

Nilai tersebut terdiri atas Rp809,59 miliar yang disebut sebagai kerugian negara dan Rp4,87 triliun yang dikaitkan dengan dugaan peningkatan harta kekayaan yang tidak seimbang.

Dengan putusan ini, tuntutan uang pengganti Rp4,8 triliun memang kandas di persidangan. Namun, rekomendasi hakim membuka kemungkinan babak baru, yakni penyelidikan dugaan pencucian uang untuk menelusuri asal-usul harta tersebut di luar perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Dari Tipikor ke Perkara TPPU, Kemana Arahnya Rp4,8 T Kasus N | Monitor Indonesia