Jakarta, MI – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penangkapan dalam perkara dugaan ijazah mantan Presiden Joko Widodo memunculkan sikap tegas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Dalam jawabannya di hadapan hakim, Kejari Jaksel menyatakan tidak memiliki keterlibatan dalam seluruh proses penyidikan yang dipersoalkan pemohon.
Sebagai pihak turut termohon, Kejari Jaksel justru menilai pencantuman institusinya dalam gugatan praperadilan merupakan langkah yang keliru atau error in persona, karena seluruh tindakan yang disengketakan merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
"Dalam eksepsi, turut termohon dengan tegas menolak seluruh dalil pemohon, kecuali hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh turut termohon. Menarik turut termohon ke dalam sengketa prosedur penyidikan yang dilakukan penyidik adalah salah alamat atau error in persona," ujar perwakilan Kejari Jaksel dalam sidang dikutip Rabu (1/7/2026).
Kejari Jaksel menegaskan bahwa tindakan penyidikan, mulai dari penangkapan, penggeledahan, hingga penahanan pada tahap penyidikan sepenuhnya berada dalam kewenangan dan tanggung jawab Polda Metro Jaya. Sementara itu, jaksa penuntut umum hanya menjalankan fungsi setelah perkara dinyatakan lengkap dan memasuki tahap pelimpahan atau tahap dua.
Menurut Kejari, seluruh persoalan yang dipersoalkan Roy Suryo, termasuk dugaan penangkapan tanpa surat, mekanisme penggeledahan, pertimbangan penahanan oleh penyidik, hingga penempatan tersangka di Rumah Sakit Polri, merupakan produk hukum penyidik sehingga tidak dapat dibebankan kepada pihak kejaksaan.
"Kejari Jakarta Selatan tidak berada dalam kapasitas membenarkan maupun menyalahkan tindakan teknis operasional penyidik di lapangan," tegasnya.
Dalam petitumnya, Kejari Jaksel meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang diajukan dan menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo tidak dapat diterima terhadap pihak turut termohon karena salah pihak.
Selain itu, dalam pokok perkara, Kejari juga meminta hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon atau setidaknya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima khusus terhadap Kejari Jaksel.
Kejari turut meminta hakim menolak permintaan Roy Suryo yang meminta jaksa tidak menerbitkan surat perintah penahanan pada tahap penuntutan, serta menolak permintaan agar pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda.
Tak hanya itu, Kejari meminta majelis hakim menyatakan seluruh tindakan administratif, penelitian berkas perkara, serta kewenangan upaya paksa yang berada dalam lingkup kewenangan jaksa penuntut umum tetap sah dan memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai penutup, Kejari Jaksel meminta biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Namun apabila majelis hakim memiliki pertimbangan lain, Kejari memohon agar putusan dijatuhkan seadil-adilnya.
