Jakarta, MI– Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah oleh Hanania Travel memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memblokir tiga rekening yang diduga menjadi tempat aliran dana hasil kejahatan dan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah tersebut dilakukan setelah penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari uang para calon jemaah yang gagal diberangkatkan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan pemblokiran menyasar satu rekening perusahaan dan dua rekening pribadi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Sekarang penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap tiga rekening, yaitu rekening perusahaan atas nama Khazanah Tamma Internasional, kemudian dua rekening pribadi perorangan," ujar Andaru di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/7/2026).
Dua rekening pribadi yang diblokir diketahui atas nama tersangka utama Ahmad Syah Farhan serta satu rekening lain milik seseorang berinisial F. Ketiganya diduga menjadi jalur penyimpanan maupun perpindahan dana yang kini sedang ditelusuri penyidik dalam penyidikan TPPU.
Sejauh ini, Posko Pengaduan Korban Hanania Travel yang dibentuk Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari 1.430 calon jemaah yang mengaku gagal diberangkatkan untuk menunaikan ibadah umrah.
Kasus ini mencuat setelah ratusan calon jemaah mendatangi kantor pusat Hanania Travel di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada akhir Mei 2026. Mereka menuntut kejelasan karena keberangkatan umrah yang telah dijanjikan tak kunjung terlaksana.
Dalam pertemuan dengan para jemaah, Ahmad Syah Farhan mengakui pihaknya belum mampu memberangkatkan peserta umrah, terutama untuk jadwal keberangkatan Juni dan Juli 2026.
"Untuk keberangkatan bulan Juni dan Juli, belum dapat kami berangkatkan sesuai jadwalnya. Kami memahami kekecewaan, rasa lelah yang menunggu, dan marah dari Bapak-Ibu," kata Farhan.
Sebagai bentuk penyelesaian, Farhan menawarkan dua opsi kepada para jemaah, yakni penjadwalan ulang keberangkatan dengan penyesuaian biaya melalui kerja sama dengan biro perjalanan lain atau pengembalian dana secara bertahap dengan skema cicilan hingga dua tahun.
Sementara itu, penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang untuk mengungkap keseluruhan jaringan serta memaksimalkan pemulihan kerugian para korban.**
