Jakarta, MI - Penanganan perkara dugaan suap impor dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menjadi sorotan. Sejumlah fakta yang terungkap dalam persidangan dinilai membuka ruang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembrangkan penyidikan terhadap pihak lain, sepanjang didukung alat bukti yang sah.
Hingga kini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka yang berasal dari unsur pejabat maupun pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Namun, jalannya persidangan memunculkan fakta-fakta baru yang dinilai layak ditelusuri lebih jauh oleh penyidik.
Dalam persidangan, terungkap dugaan adanya aliran dana yang disebut tidak hanya berkaitan dengan para terdakwa, tetapi juga mengarah kepada sejumlah oknum dari berbagai institusi.
Nama Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut disebut dalam persidangan.
Meski demikian, penyebutan nama lembaga atau individu di ruang sidang belum dapat dimaknai sebagai keterlibatan pidana. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setiap informasi, petunjuk maupun alat bukti yang diperoleh penyidik dapat menjadi dasar pengembangan perkara apabila memenuhi syarat pembuktian.
Saat dimintai tanggapan mengenai dugaan aliran dana tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memilih menyerahkan sepenuhnya kepada proses pembuktian hukum.
"Ya silakan saja dibuktikan tentang hal tersebut, itu kan hanya info," ujarnya singkat dikutip Rabu (1/7/2026).
Sementara itu, analis hukum Irwan Suhanto menilai KPK perlu lebih terbuka menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik, terlebih ketika persidangan menghadirkan fakta-fakta baru yang berpotensi menyeret pihak lain.
Menurut Irwan, transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama apabila perkara tersebut berpotensi melibatkan berbagai institusi negara.
"Publik tentu berharap setiap fakta yang muncul di persidangan dapat ditindaklanjuti secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Irwan.
Ia juga menyoroti langkah Iskandar Sitorus yang disebut sebagai kuasa hukum nonlitigasi PT Blue Ray ketika menyerahkan sejumlah dokumen kepada KPK yang diklaim berisi bukti transfer dana.
Menurutnya, dokumen tersebut seharusnya diuji secara objektif sebagai bagian dari proses penyidikan apabila memenuhi syarat sebagai alat bukti.
Di sisi lain, Irwan mempertanyakan pernyataan juru bicara KPK yang menyebut adanya dugaan obstruction of justice terhadap pihak yang menyerahkan dokumen tersebut.
"Jika seseorang menyerahkan dokumen untuk membantu proses penyidikan, maka tentu seluruh substansinya perlu diuji secara objektif. Adapun apabila terdapat dugaan obstruction of justice, hal itu juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan alat bukti yang sah," ujarnya.
Irwan juga menilai komunikasi KPK kepada publik masih perlu diperkuat. Pernyataan juru bicara yang menyebut masih berkoordinasi dengan tim penyidik, menurutnya, belum memberikan gambaran utuh mengenai arah pengembangan perkara sehingga berpotensi memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, penyidikan semestinya berlandaskan fakta dan alat bukti tanpa membedakan latar belakang maupun institusi pihak yang disebut dalam persidangan.
"Di dalam negara hukum, setiap informasi, petunjuk maupun alat bukti harus diuji secara profesional. Penyidikan harus mengikuti fakta dan alat bukti, bukan asumsi ataupun persepsi," tegasnya.
Irwan menambahkan, transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga independensi dan kredibilitas lembaga antirasuah. Menurutnya, apabila memang terdapat alasan hukum yang membuat pengembangan perkara belum dilakukan, KPK sebaiknya menyampaikannya secara terbuka kepada publik.
"Pada akhirnya, seluruh proses penegakan hukum harus berlandaskan prinsip equality before the law, kepastian hukum, serta akuntabilitas. Penjelasan yang terbuka akan memperkuat kredibilitas penegakan hukum di mata masyarakat," tutupnya.
Hingga berita ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai kemungkinan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang namanya muncul dalam persidangan.
Proses hukum perkara dugaan suap impor dan gratifikasi di lingkungan DJBC masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
