Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Kali ini, penyidik memanggil 13 saksi dari unsur pejabat pemerintah daerah, kepala daerah, hingga pihak swasta untuk mengusut aliran dana yang diduga berasal dari praktik setoran atau "jatah preman" senilai Rp7 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Kantor BPK Perwakilan Riau pada Rabu (1/7/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN (Marjani selaku ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid)," ujar Budi, Rabu (1/7/2026).
Dua nama yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan kali ini adalah Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi.
Selain keduanya, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat strategis Pemprov Riau, mulai dari Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Plt Kepala Bappeda, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, pejabat Dinas PUPR, pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, hingga beberapa pihak swasta dan seorang asisten rumah tangga.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait dugaan praktik pemerasan yang disebut berlangsung secara sistematis melalui mekanisme pengumpulan setoran dari sejumlah kepala UPT.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka. Penyidik menduga Marjani menjadi orang kepercayaan yang bertugas mengumpulkan uang dari para kepala UPT untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Wahid.
"Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.
Penetapan Marjani menambah daftar tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka.
KPK menduga Abdul Wahid memerintahkan bawahannya menyetor uang dengan ancaman tertentu apabila tidak memenuhi permintaan tersebut. Uang yang disebut sebagai "jatah preman" itu diduga terkumpul hingga Rp7 miliar melalui sedikitnya tiga kali penyetoran pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Pemanggilan belasan saksi kali ini dinilai menjadi langkah penting untuk mengurai siapa saja yang mengetahui, terlibat, maupun menikmati aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut.
GPenyidik juga diperkirakan akan mendalami mekanisme pengumpulan uang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam skandal yang mengguncang Pemerintah Provinsi Riau itu.
