Jakarta, MI – Apakah Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mulai "amnesia" terhadap salah satu perkara lingkungan paling mematikan di Sumatera Utara?
Pertanyaan itu semakin menguat setelah penanganan kasus dugaan perusakan lingkungan yang dikaitkan dengan tragedi banjir bandang dan longsor di kawasan Garoga, Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, seolah berjalan di tempat.
Meski Direktur PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS), Nurkholis, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum terlihat langkah penahanan.
Padahal, tragedi tersebut bukan perkara ringan. Sedikitnya 46 orang meninggal dunia, 28 warga dinyatakan hilang, 22 orang mengalami luka berat, dan 928 rumah warga rusak akibat banjir bandang Batangtoru yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan di kawasan DAS Garoga.
Publik pun mempertanyakan mengapa penanganan perkara yang telah memiliki tersangka justru terkesan berjalan lambat.
Di tengah berbagai kasus lain yang penyidikannya berlangsung cepat, perkara dengan korban jiwa dalam jumlah besar ini justru belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Sorotan juga mengarah pada PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) yang merupakan bagian dari PT Sago Nauli Group.
Nama pengusaha sawit Ignatius Sago ikut menjadi perhatian karena disebut menjabat sebagai komisaris PT TBS.
Di Sumatera Utara, keluarga Sago dikenal memiliki jaringan bisnis yang cukup besar. Anak Ignatius Sago, Evelin Sago, bahkan pernah menjabat anggota DPRD Mandailing Natal periode 2019–2024.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengungkapkan hasil pemeriksaan forensik kayu menunjukkan sebagian besar kayu gelondongan yang ditemukan di DAS Garoga berasal dari aktivitas PT TBS.
"Kita identifikasi alat buktinya, kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya di mana hulunya. Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS," ujar Irhamni.
Temuan tersebut diperkuat hasil penyelidikan yang menemukan sedikitnya 110 bukaan hutan di kawasan DAS Garoga. Empat titik di antaranya disebut merupakan areal PT TBS.
Penyidik juga mengungkap perusahaan diduga telah membuka lahan sekitar 277 hektare meskipun belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Sekitar 78 hektare telah ditanami kelapa sawit, sementara aktivitas pembukaan lahan disebut berlangsung sejak Desember 2024 hingga November 2025.
Selain itu, perusahaan diduga membuka kebun di kawasan dengan tingkat kemiringan 30 hingga 50 derajat menggunakan sistem terasering. Drainase perusahaan juga disebut langsung dialirkan menuju Sungai Garoga tanpa kolam penampungan, sehingga memperbesar limpasan air ketika hujan deras terjadi.
Ahli lingkungan yang dimintai pendapat penyidik menemukan adanya longsoran tanah serta dugaan kerusakan lingkungan akibat perusahaan tidak menjalankan dokumen UKL-UPL sebagaimana mestinya.
Temuan Polri tersebut sejalan dengan hasil gelar perkara yang dipaparkan Kejaksaan Agung. Direktur D pada Jampidum Kejagung Sugeng Riyanta menyebut PT TBS melakukan aktivitas penebangan di kawasan yang belum memiliki HGU.
Menurut Kejagung, aktivitas tersebut menjadi salah satu faktor yang memperparah banjir bandang karena kayu-kayu gelondongan terbawa arus dan menutup jembatan sehingga air meluap ke permukiman warga.
Kasus ini memasuki babak baru ketika penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menerbitkan surat panggilan tersangka terhadap Nurkholis melalui surat Nomor S.Pgl/608/III/RES.5.6./2026/Dittipidter tertanggal 26 Februari 2026.
Dalam surat itu sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, penyidik menerapkan Pasal 109 huruf a, Pasal 98, dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bahkan Kejaksaan Agung menyebut perkara tersebut mengarah pada Pasal 98 ayat (3), yakni tindak pidana lingkungan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun hingga memasuki Juli 2026, belum ada informasi mengenai penahanan tersangka.
Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, maupun Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Monitorindonesia.com.
Menyoal itu, pengamat kebijakan publik Fernando Emas menilai lambannya perkembangan perkara berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Kita tentu menghormati proses hukum yang berjalan. Namun ketika status tersangka sudah ditetapkan dan penyidik menyatakan alat bukti telah cukup, publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai alasan belum dilakukan penahanan. Jangan sampai muncul kesan adanya standar yang berbeda dalam penegakan hukum," kata Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Rabu (1/7/2026).
Fernando menegaskan perkara lingkungan yang menimbulkan korban jiwa tidak boleh diperlakukan sebagai kasus biasa.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi lingkungan. Ada korban meninggal, ada masyarakat yang kehilangan keluarga, rumah, dan mata pencaharian. Negara harus menunjukkan keberpihakan kepada para korban melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan," ujarnya.
Ia juga mendesak Dittipidter Bareskrim Polri memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai perkembangan penyidikan.
"Kalau memang ada kendala hukum, sampaikan secara terbuka. Kalau seluruh syarat penahanan sudah terpenuhi, jangan menunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi menjadi kunci agar tidak berkembang spekulasi maupun dugaan perlakuan khusus terhadap pihak tertentu," tegas Fernando.
Fernando juga meminta Komisi III DPR RI segera memanggil jajaran Bareskrim Polri untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.
"Komisi III tidak boleh hanya diam. Fungsi pengawasan DPR harus dijalankan agar masyarakat mengetahui sejauh mana komitmen aparat dalam menuntaskan perkara yang telah merenggut puluhan nyawa ini," katanya.
Menurut Fernando, tragedi Garoga harus menjadi momentum memperkuat penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
"Kalau kasus sebesar ini saja tidak mampu dituntaskan secara cepat dan transparan, publik tentu akan mempertanyakan keseriusan negara dalam melindungi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat," jelasnya.
"Jangan sampai keadilan bagi para korban ikut terkubur bersama lumpur dan banjir yang melanda Garoga. Yang lebih ngerinya lagi kalau pihak Dittipidter Bareskrim Polri "amnesia" atas kasus ini?," imbuhnya.
