Jakarta, MI – Terungkapnya dugaan suap dalam pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara dinilai harus menjadi momentum untuk membongkar praktik mafia pajak sekaligus melakukan reformasi menyeluruh terhadap tata kelola perpajakan.
Manager Riset Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, menilai penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap individu yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, kasus ini justru membuka indikasi adanya persoalan sistemik yang berpotensi menggerus penerimaan negara dalam jumlah besar.
"Kasus dugaan suap dalam pemeriksaan PBB di Jakarta Utara harus dijadikan momentum untuk memperkuat integritas sistem perpajakan, bukan sekadar mengusut pelaku di tingkat operasional," kata Badiul kepada Monitorindonesia.com, Rabu (1/7/2026).
Ia menegaskan, dugaan berkurangnya potensi penerimaan negara hingga puluhan miliar rupiah menunjukkan pengawasan internal dan tata kelola perpajakan masih memiliki celah yang harus segera dievaluasi.
Menurutnya, reformasi kelembagaan menjadi langkah penting agar praktik serupa tidak terus berulang. Penguatan sistem pengawasan, pembenahan administrasi perpajakan, serta peningkatan integritas aparatur menjadi pekerjaan rumah yang tidak bisa ditunda.
Selain itu, Badiul menilai masyarakat berhak memperoleh informasi yang lebih terbuka mengenai perkembangan penyidikan. Transparansi proses hukum dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan profesional, independen, dan konsisten.
"Kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang berkeadilan sekaligus perbaikan kelembagaan yang nyata," ujarnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan penilaian Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hadi Yusuf. Ia menyebut perkara suap PBB merupakan kejahatan serius karena menyasar sektor yang menjadi sumber utama pembiayaan negara.
Menurut Hadi, praktik pengurangan nilai pajak tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki akses dalam proses pemeriksaan maupun penetapan pajak. Karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.
"Mulai dari pegawai pajak, konsultan pajak hingga wajib pajak yang terlibat harus diproses hukum. Jangan hanya berhenti pada pelaku lapangan," tegasnya.
Sejauh ini, KPK masih mendalami mekanisme administrasi pemeriksaan PBB di KPP Madya Jakarta Utara, termasuk hubungan antara wajib pajak, konsultan pajak, dan aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diduga membuka ruang terjadinya pengaturan nilai pajak.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Januari 2026 yang mengamankan delapan orang serta menyita uang tunai dan emas senilai sekitar Rp6,38 miliar. Lima orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara DWB, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi AGS, Tim Penilai ASB, konsultan pajak ABD, serta staf PT Wanatiara Persada (PT WP) berinisial EY.
Berdasarkan penyidikan KPK, perkara berawal dari pemeriksaan kewajiban PBB PT WP untuk tahun pajak 2023. Awalnya ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp75 miliar.
Namun, nilai tersebut diduga berubah drastis setelah terjadi negosiasi. AGS disebut menawarkan skema pembayaran "all in" sebesar Rp23 miliar yang terdiri dari Rp15 miliar kewajiban pajak dan Rp8 miliar fee untuk oknum pejabat pajak. Nilai fee itu kemudian disebut turun menjadi Rp4 miliar setelah proses tawar-menawar.
Pada akhirnya, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan hanya menetapkan kekurangan pembayaran sebesar Rp15,7 miliar. Artinya, potensi penerimaan negara yang semula diperkirakan mencapai Rp75 miliar diduga menyusut sekitar Rp60 miliar.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik negosiasi terhadap kewajiban pajak yang seharusnya ditetapkan secara objektif sesuai ketentuan hukum. KPK juga mendalami dugaan penggunaan kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan untuk menyamarkan aliran dana suap serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini pun menjadi ujian besar bagi komitmen pemberantasan korupsi di sektor perpajakan. Publik kini menanti apakah penyidikan KPK mampu membongkar jaringan mafia pajak hingga ke akar persoalan atau hanya berhenti pada penindakan terhadap segelintir pelaku.
