BREAKINGNEWS

Terus Merugi, PT Brantas Abibraya Layak Dibubarkan!

Terus Merugi, PT Brantas Abibraya Layak Dibubarkan!
PT Brantas Abipraya (Foto: Dok MI/Dok Brantas Abipraya)

Jakarta, MI — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap kerugian PT Brantas Abipraya (Persero) hingga Rp166,8 miliar memicu desakan agar pemerintah tidak sekadar melakukan evaluasi administratif.

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai, apabila sebuah BUMN terus merugi dan justru menggerogoti keuangan negara, pembubaran perusahaan harus menjadi opsi yang dipertimbangkan.

Temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 63/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/11/2025 menunjukkan PT Brantas Abipraya mengalami kerugian sebesar Rp166.827.484.439,42 akibat lemahnya pengendalian biaya proyek konstruksi swakelola (Non-KSO) selama periode 2022-2024.

Menanggapi hal itu, pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menegaskan pemerintah harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan perusahaan pelat merah yang terus mencatat kerugian.

"Tujuan mendirikan perusahaan, termasuk BUMN, adalah mencari keuntungan dan memberikan pemasukan bagi negara. Kalau sejak berdiri perusahaan justru terus merugi, sebaiknya dibubarkan saja. Jangan sampai keberadaannya malah menjadi beban dan menggerogoti uang negara," kata Abdul Fickar saat dihubungi Monitorindonesia.com, Rabu (1/7/2026)

Menurutnya, langkah berikutnya adalah memastikan apakah kerugian tersebut merupakan risiko bisnis yang wajar atau justru lahir dari dugaan manipulasi yang dilakukan pengurus perusahaan.

Ia menegaskan audit harus mampu membedakan antara kerugian yang disebabkan kegagalan bisnis dengan kerugian akibat tindakan melawan hukum.

"Kalau kerugian itu murni karena bisnis, tentu evaluasinya berbeda. Tetapi kalau ternyata terjadi karena manipulasi oleh pengurus, maka pihak yang paling bertanggung jawab harus diproses secara pidana, baik dengan tindak pidana korupsi maupun penggelapan aset perusahaan," ujarnya.

Fickar juga menilai, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan, aparat penegak hukum perlu menelusuri aliran aset para pihak yang diduga bertanggung jawab.

"Bersamaan dengan proses hukum, aset pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kerugian juga bisa disita sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara," tegasnya.

Sebelumnya, BPK menemukan realisasi biaya pada sejumlah proyek PT Brantas Abipraya justru melampaui pendapatan yang diterima perusahaan. Dari 11 proyek yang diperiksa, target laba sekitar Rp153,36 miliar berubah menjadi kerugian Rp166,83 miliar atau terjadi selisih negatif lebih dari Rp320 miliar.

Auditor menyebut kondisi tersebut dipicu oleh perhitungan harga tender yang tidak cermat, perubahan lingkup pekerjaan, kenaikan harga material, lemahnya mitigasi risiko, serta pengawasan proyek yang dinilai tidak memadai.

Tak hanya kerugian operasional, BPK juga menemukan berbagai persoalan lain, mulai dari pencatatan Biaya Dibayar Dimuka (BDD) yang belum mencerminkan kondisi sebenarnya, pengelolaan persediaan proyek yang tidak tertib, hingga penjualan sisa material proyek yang tidak didukung mekanisme pertanggungjawaban yang memadai.

Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Dewan Komisaris dan Direksi PT Brantas Abipraya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengendalian biaya proyek, perhitungan tender, pencatatan akuntansi, pengelolaan persediaan, serta memperkuat mekanisme pertanggungjawaban agar kerugian serupa tidak kembali terjadi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Terus Merugi, PT Brantas Abibraya Layak Dibubarkan! | Monitor Indonesia