Jakarta, MI– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka dugaan suap terkait proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda).
Ia diduga meminta imbalan berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada calon yang ingin menduduki jabatan tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan perkara ini bermula pada April 2025 saat proses seleksi Sekda Kuansing. Saat itu terdapat dua kandidat, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I Pemkab Kuansing dan Zulkarnain selaku Kepala Dinas PUPR.
Dalam proses seleksi tersebut, Suhardiman diduga mensyaratkan pemberian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para calon yang ingin mendapatkan dukungannya untuk menduduki jabatan Sekda.
"SA selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 kemudian meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (1/7/2026).
Menurut KPK, hanya Zulkarnain yang memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, ia akhirnya ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek dengan nilai sekitar Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
Penetapan Suhardiman sebagai tersangka menambah daftar perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. **
