Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan praktik pemerasan yang diduga berlangsung secara terstruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Kali ini, penyidik memeriksa Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Ade Agus Hartanto dan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau Syahrial Abdi sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Pekanbaru, Rabu (1/7/2026).
Keduanya diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang ilegal di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (1/7/2026).
Selain Bupati Inhu dan Sekda Riau, penyidik turut memanggil sedikitnya sebelas saksi lain yang berasal dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) hingga kalangan swasta.
Mereka antara lain pejabat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bappeda, Dinas PUPR, Biro Administrasi Pembangunan, Biro Hukum Setda Riau, serta sejumlah pihak swasta dan tokoh organisasi kemasyarakatan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK mengurai dugaan adanya praktik pengumpulan uang dari jajaran birokrasi yang diduga mengalir kepada pihak tertentu melalui orang-orang kepercayaan gubernur.
Sebelumnya, KPK menetapkan ajudan Gubernur Riau, Marjani (MJN), sebagai tersangka baru.
Penyidik menduga MJN menjadi figur sentral yang bertugas mengumpulkan setoran dari para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
"Peran MJN sangat krusial terkait pengumpulan uang masing-masing kepala UPT karena sebagai representasi saudara Abdul Wahid," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein.
Dengan penetapan MJN, daftar tersangka dalam perkara ini semakin bertambah.
Sebelumnya, KPK telah menahan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Abdul Wahid diduga memanfaatkan jabatannya untuk menekan bawahannya agar menyetorkan uang yang disebut sebagai "jatah preman".
Nilai setoran yang diduga dipungut mencapai sekitar Rp7 miliar dan disebut dikumpulkan dalam tiga tahap sepanjang Juni, Agustus, hingga November 2025.
Rangkaian pemeriksaan saksi yang terus diperluas menunjukkan KPK tengah menelusuri dugaan aliran dana, pihak-pihak yang mengetahui mekanisme pengumpulan uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
