BREAKINGNEWS

Dugaan Korupsi Rp13,5 M di PLN Menggelinding, Aspidsus Diam, Kajati DKI Diduga Putus Komunikasi dengan Media

Dugaan Korupsi Rp13,5 M di PLN Menggelinding, Aspidsus Diam, Kajati DKI Diduga Putus Komunikasi dengan Media
Kejati DKI Jakarta (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Penanganan dugaan korupsi di lingkungan PT PLN (Persero) mulai menjadi sorotan tajam publik. Di tengah informasi mengenai penyelidikan dugaan mark up kontrak jasa konsultan hukum Tahun Anggaran 2024/2025 senilai sekitar Rp13,5 miliar, sikap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta justru dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi kepada publik.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, hingga Rabu (1/7/2026), memilih bungkam atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan Monitorindonesia.com. 

Pertanyaan yang disampaikan terkait perkembangan penyelidikan, pihak-pihak yang telah diperiksa, hingga status penanganan perkara tersebut tidak memperoleh tanggapan.

Tidak hanya itu, Kepala Kejati DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya juga diduga telah memblokir nomor WhatsApp jurnalis Monitorindonesia.com.

Dugaan itu muncul setelah setiap upaya konfirmasi terkait penyelidikan perkara di tubuh PLN tidak lagi dapat dikirim melalui aplikasi pesan tersebut. Ada apa?

Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar. Di tengah tingginya perhatian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, pejabat penegak hukum justru terkesan menutup ruang komunikasi dengan media yang menjalankan fungsi kontrol publik.

Padahal, konfirmasi merupakan bagian penting dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberimbangan dalam proses penegakan hukum.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Monitorindonesia.com, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta saat ini tengah mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa konsultan hukum di PT PLN (Persero). Proyek yang menggunakan anggaran sekitar Rp13,5 miliar tersebut diduga mengandung unsur mark up dan kini menjadi objek penyelidikan intensif.

Sejumlah pejabat PLN dikabarkan telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik untuk mengurai konstruksi perkara serta menelusuri aliran pertanggungjawaban dalam proyek tersebut.

Salah satu nama yang disebut telah memenuhi panggilan penyidik adalah Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto (YDS).

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com juga menyebutkan bahwa penyelidikan tersebut diduga turut mengarah kepada seorang pejabat berinisial NA, yang disebut-sebut merupakan salah satu bakal calon anggota Direksi PT PLN (Persero). Namun hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejati DKI Jakarta mengenai keterlibatan maupun status hukum pihak yang dimaksud.

Para pejabat yang telah diperiksa disebut berasal dari unit kerja yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pengambilan keputusan dalam proyek jasa konsultan hukum yang kini sedang didalami penyidik.

Dalam pemeriksaannya, Yusuf Didi Setiarto dikabarkan dimintai penjelasan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, serta mekanisme pengawasan yang berada di bawah Direktorat Legal dan Manajemen Human Capital, khususnya terkait pengelolaan kontrak jasa hukum di lingkungan PLN.

Meski demikian, hingga saat ini Kejati DKI Jakarta masih belum memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai sejauh mana perkembangan penyelidikan tersebut. Belum diketahui apakah penyidik telah menemukan indikasi kerugian keuangan negara, siapa pihak yang paling bertanggung jawab, maupun kapan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.

Pengamat: Jangan Sampai Penegakan Hukum Kehilangan Kepercayaan Publik

Pengamat kebijakan publik Fernando Emas menilai sikap tertutup aparat penegak hukum justru dapat memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, lembaga penegak hukum semestinya tetap membuka ruang komunikasi dengan media selama tidak mengganggu substansi penyidikan.

"Kejaksaan harus menunjukkan bahwa setiap perkara ditangani secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu. Ketika pejabat yang berwenang memilih bungkam atau bahkan diduga memutus jalur komunikasi dengan media, ruang publik akan dipenuhi berbagai spekulasi yang justru dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum," kata Fernando Emas kepada Monitorindonesia.com, Rabu (1/7/2026).

Fernando menegaskan, dugaan penyimpangan anggaran di BUMN sebesar apa pun harus diusut hingga tuntas karena menyangkut penggunaan uang negara dan kepentingan masyarakat luas.

"Kalau memang ada dugaan mark up, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik yang merugikan keuangan negara, maka penyidik harus berani membongkar seluruh mata rantainya. Jangan berhenti pada pelaksana di lapangan, tetapi telusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menikmati keuntungan, dan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata.

"Publik tentu berharap perkara ini tidak berakhir tanpa kepastian hukum. Bila alat bukti telah memenuhi syarat, penyidik harus meningkatkan status perkara sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa perkara besar hanya ramai di awal, tetapi kemudian menghilang tanpa kejelasan," ujarnya.

Fernando menambahkan, Kejati DKI Jakarta memiliki momentum untuk membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.

"Penanganan perkara ini akan menjadi ukuran apakah penegakan hukum benar-benar dilakukan secara profesional atau justru menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengusut hingga ke aktor intelektual menjadi kunci menjaga kepercayaan publik," pungkas Fernando.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejati DKI Jakarta belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan Monitorindonesia.com.

Demikian pula PT PLN (Persero) belum memberikan penjelasan resmi terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan penyimpangan dalam proyek jasa konsultan hukum tersebut. Monitorindonesia.com akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Kajati DKI Diduga Risih saat Dikonfirmasi soal Kasus PLN | Monitor Indonesia