Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar berbagai persoalan serius dalam tata kelola subsidi listrik yang dikelola PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sepanjang Tahun Anggaran 2024.
Audit lembaga negara tersebut menemukan kelemahan pengendalian, ketidaktepatan sasaran penerima subsidi, hingga pemborosan biaya yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 48/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 tentang Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Subsidi Listrik Tahun 2024 pada PT PLN (Persero), Subholding, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya.
Dokumen tersebut diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (1/7/2026). Bahwa, dalam laporan tersebut, BPK menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah pengelolaan subsidi listrik Tahun Anggaran 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari tahap perencanaan, perhitungan, pembayaran hingga pertanggungjawaban subsidi listrik.
Hasil audit menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang berdampak terhadap efektivitas penggunaan anggaran subsidi listrik negara.
Pada bagian Dasar Kesimpulan, BPK mengungkap telah melakukan koreksi terhadap perhitungan subsidi listrik Tahun 2024.
"BPK telah melakukan perhitungan nilai subsidi listrik tahun 2024 dengan nilai koreksi sebesar Rp2,61 triliun, sehingga nilai subsidi listrik tahun 2024 setelah koreksi BPK adalah sebesar Rp77,05 triliun," ungkap BPK.
Angka tersebut menunjukkan besarnya nilai subsidi listrik yang harus dikoreksi setelah dilakukan audit atas berbagai komponen perhitungan subsidi.
Namun koreksi angka subsidi bukan satu-satunya persoalan.
BPK menemukan PT PLN belum berkoordinasi secara optimal dengan pemerintah dalam melakukan pengendalian penyaluran subsidi listrik kepada pelanggan rumah tangga.
Akibatnya, terdapat potensi ketidaktepatan sasaran penerima subsidi sekaligus potensi berkurangnya penerimaan PLN karena subsidi masih dinikmati pelanggan yang seharusnya tidak lagi memenuhi kriteria.
"PT PLN belum berkoordinasi optimal dengan Pemerintah untuk melakukan pengendalian dalam pemberian subsidi listrik kepada konsumen non rumah tangga sehingga mengakibatkan potensi kekurangan penerimaan PT PLN dan ketidaktepatan sasaran pemberian subsidi listrik non rumah tangga," jelas BPK.
Selain persoalan validitas penerima subsidi, auditor negara juga menemukan PLN masih harus menanggung unutilized capacity payment pada Sistem Sumatera dan Sistem Jawa Madura Bali.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan meningkatnya Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sedikitnya Rp2,63 triliun.
Tidak berhenti di sana, berdasarkan daftar temuan pada Bab III LHP, BPK juga mengungkap berbagai kelemahan tata kelola lainnya, di antaranya:
Penyaluran subsidi listrik rumah tangga belum didukung mekanisme pengawasan, verifikasi, dan evaluasi yang memadai sehingga ketepatan penyaluran belum sepenuhnya terjamin.
PLN menanggung unutilized capacity payment yang membebani biaya penyediaan tenaga listrik.
Pemakaian sendiri tenaga listrik dan susut trafo pembangkit belum memiliki standar efisiensi yang ditetapkan secara formal sebagai dasar perhitungan subsidi listrik.
Sistem pencatatan biaya PLN belum mampu mengidentifikasi biaya yang berkaitan langsung dengan pendapatan luar operasi sebagai Non Allowable Cost (NAC), termasuk adanya komponen NAC yang dikapitalisasi dalam nilai pekerjaan pelaksanaan.
Kebijakan penerima manfaat subsidi tarif rumah tangga berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) belum diatur dan diimplementasikan secara memadai. Bahkan proses pemadanan data pelanggan dengan DTKS belum dilakukan secara efektif.
Perlakuan dan pengelolaan atas beban penyesuaian tahun sebelumnya yang dibebankan pada subsidi listrik belum memadai.
Penerimaan batu bara untuk operasional PLTU belum didukung pengendalian yang cukup sehingga efisiensi penggunaan bahan bakar berpotensi menurun.
Rangkaian temuan tersebut menunjukkan masih terdapat kelemahan sistemik dalam pengelolaan subsidi listrik, mulai dari akurasi data penerima, pengawasan operasional, pengendalian biaya, hingga sistem akuntansi perusahaan.
Dalam laporannya, BPK juga menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan tujuan memperoleh keyakinan memadai atas kepatuhan pengelolaan subsidi listrik terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.
Meski pada bagian akhir BPK menyatakan bahwa secara material pengelolaan subsidi listrik telah memenuhi kriteria pemeriksaan, auditor negara tetap memberikan sejumlah catatan penting yang wajib menjadi perhatian PLN dan pemerintah.
Temuan-temuan tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti untuk memperkuat tata kelola subsidi listrik agar lebih akuntabel, efisien, tepat sasaran, dan mampu melindungi keuangan negara dari potensi pemborosan di masa mendatang.
LHP tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK RI dengan Nomor 48/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/08/2025 tertanggal 27 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Penanggung Jawab Pemeriksaan Pranoto. (an)
