BREAKINGNEWS

Ribuan KUR BSI Salah Sasaran, Risiko Kredit Rp40 M Mengintai

Ribuan KUR BSI Salah Sasaran, Risiko Kredit Rp40 M Mengintai
BPK melalui LHP Nomor 58/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 3 September 2025 mengungkap berbagai persoalan serius di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), mulai dari 3.569 debitur KUR yang tidak memenuhi kriteria penerima, subsidi margin Rp18,36 miliar yang dipertanyakan, lemahnya analisis pembiayaan, hingga pengendalian internal yang belum optimal. - Bank Syariah Indonesia (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Di tengah klaim kinerja positif dan ekspansi bisnis yang terus tumbuh, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) justru mendapat sorotan tajam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Auditor negara menemukan sederet persoalan serius dalam pengelolaan pendapatan tahun 2024, mulai dari penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang tidak tepat sasaran, lemahnya analisis pembiayaan, hingga pengendalian internal yang dinilai belum memadai.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 58/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/09/2025 tertanggal 3 September 2025 tentang Pengelolaan Pendapatan Tahun 2024 pada PT Bank Syariah Indonesia Tbk serta instansi terkait lainnya di Jakarta, Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (1/7/2026), BPK menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk menilai kepatuhan pengelolaan pendapatan BSI terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas pengendalian internal.

Dalam laporannya, BPK secara tegas mengungkap bahwa penyaluran KUR BSI masih menyimpan berbagai persoalan mendasar.

Salah satu temuan paling mencolok menyebutkan, sebanyak 3.569 debitur menerima fasilitas KUR tidak sesuai dengan kriteria penerima, sehingga mengakibatkan nilai subsidi margin KUR Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp18.365.388.243,00 menjadi persoalan yang harus dipertanggungjawabkan.

"Penyaluran fasilitas KUR kepada 3.569 debitur tidak sesuai kriteria penerima KUR dengan nilai subsidi margin KUR Tahun 2024 sebesar Rp18.365.388.243,00," tegas BPK dalam LHP-nya.

Tak berhenti di situ, auditor negara juga menemukan pengelolaan penjaminan rekening KUR belum tertib, sehingga membuka ruang kelemahan administrasi dalam pelaksanaan program pembiayaan yang menggunakan subsidi pemerintah.

BPK juga menyoroti adanya ketidaksesuaian nilai atas sisa tagihan subsidi margin KUR yang belum diverifikasi. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian terhadap pengakuan beban dan kewajiban pemerintah.

Dalam laporannya disebutkan: "Ketidaksesuaian nilai atas sisa tagihan subsidi margin KUR pada PT Bank Syariah Indonesia yang belum terverifikasi menimbulkan ketidakpastian pengakuan beban dan kewajiban pemerintah."

Temuan lain yang tak kalah serius adalah masih adanya penyaluran KUR yang belum didukung kelengkapan administrasi serta pemenuhan persyaratan pembiayaan, sehingga berpotensi meningkatkan risiko kredit bermasalah.

Selain persoalan KUR, BPK juga mengkritisi kualitas analisis pembiayaan BSI.

Dalam bagian dasar kesimpulan pemeriksaan, auditor menyebut bahwa proses pemberian fasilitas pembiayaan maupun restrukturisasi belum sepenuhnya menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana praktik perbankan yang sehat.

BPK menyatakan: "Analisis pemberian fasilitas pembiayaan dan restrukturisasi kurang menerapkan prinsip kehati-hatian dan monitoring kewajiban nasabah belum optimal."

Akibat lemahnya analisis tersebut, BPK mencatat adanya nasabah dengan baki debet mencapai Rp40.054.161.944,06 yang masih menyisakan potensi risiko, sementara Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yang telah dibentuk hingga 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp27.113.119.080,84.

Dalam LHP kepatuhan, BPK juga mengungkap hasil pengujian atas subsidi margin KUR yang menunjukkan BSI masih harus melakukan pembenahan.

BPK mencatat hasil pemeriksaan Subsidi Margin KUR Tahun 2024 menemukan lima temuan dengan koreksi atas kelebihan pembayaran subsidi margin sebesar Rp18.365.388.243,00 yang dipertimbangkan dalam pemberian kesimpulan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi.

Meski demikian, BPK pada akhirnya memberikan kesimpulan bahwa secara umum pengelolaan pendapatan tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan, kecuali terhadap berbagai permasalahan signifikan yang secara eksplisit diungkap dalam laporan pemeriksaan tersebut.

Rangkaian temuan tersebut menjadi alarm bahwa di balik ekspansi pembiayaan dan pertumbuhan bisnis BSI, masih terdapat pekerjaan rumah besar dalam aspek tata kelola, kepatuhan, manajemen risiko, serta kualitas penyaluran pembiayaan bersubsidi. 

Catatan auditor negara ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pertumbuhan perbankan tidak hanya diukur dari besarnya pembiayaan dan laba, tetapi juga dari ketepatan sasaran, disiplin administrasi, serta kuatnya sistem pengendalian internal agar dana negara maupun dana masyarakat tidak terekspos pada risiko yang tidak semestinya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Ribuan KUR BSI Salah Sasaran, Risiko Kredit Rp40 M Mengintai | Monitor Indonesia