Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang turut menyeret Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby.
Langkah itu dipertimbangkan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta yang mengarah pada proses pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, pemanggilan siapa pun yang dinilai mengetahui rangkaian perkara akan dilakukan apabila dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti.
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan. Tapi akan kita lihat nanti perkembangan di penyidikan ke depan," ujar Achmad dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Dalam penyidikan, KPK mengungkap adanya dugaan pengumpulan uang dari koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi. Dana tersebut disebut berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi yang diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan HPT.
"Kan koperasi ada usaha. Itu dipotong setengahnya dalam rangka pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," ungkap Achmad.
Meski demikian, Achmad menegaskan bahwa kewenangan memberikan persetujuan pelepasan kawasan HPT sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Pemerintah daerah hanya berwenang memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi tata ruang di wilayahnya.
"Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena memang daerah yang mengetahui tata ruangnya, letaknya, kemudian itu disampaikan ke pihak Kementerian Kehutanan. Apakah nanti disetujui atau tidak itu menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," jelasnya.
Karena itu, penyidik kini mendalami pertemuan antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby yang berlangsung di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
"Tanggal 2 Juni ada pertemuan itu memang sudah disampaikan oleh pihak-pihak, baik oleh bupati dan apakah nanti akan dilakukan pemanggilan, itu akan didalami oleh tim penyidik," kata Achmad.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang, sementara lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
KPK kemudian meminta Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri pada 30 Juni 2026. Keduanya memenuhi panggilan dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta.
Sehari kemudian, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kementerian Kehutanan. Dugaan inilah yang membuat penyidik membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang mengetahui proses perizinan, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
