Jakarta, MI– Dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang anggota polisi aktif kembali mengemuka. Seorang perempuan berinisial M (30) mengaku tidak hanya mengalami penyiksaan dan penyekapan, tetapi juga dipaksa meracik narkotika jenis sabu oleh pria yang disebut sebagai suaminya.
Pengakuan tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Raden Reza, setelah mendampingi pelaporan kasus itu ke Bareskrim Polri.
"Terakhir itu korban dipaksa membuat sabu sendiri dan ada suatu hal, disiram oleh yang diduga air keras," kata Raden Reza, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung dalam rentang waktu 2023 hingga 2025. Peristiwa paling berat disebut terjadi pada September 2025 ketika korban mengalami penyiksaan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Raden juga mengungkapkan, korban sempat menjalin hubungan dengan terduga pelaku hingga menikah. Namun setelah pernikahan berlangsung, korban baru mengetahui bahwa pria tersebut telah memiliki istri yang sah.
Ia menambahkan, setelah membawa korban ke rumah sakit dalam kondisi luka berat, terduga pelaku disebut meninggalkan korban tanpa memberikan pertanggungjawaban.
"Korban dibawa ke rumah sakit, tapi terduga pelaku tidak bertanggung jawab dan meninggalkan korban begitu saja," ujarnya.
Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Hotman 911 pada Kamis (2/7). Laporan diterima dengan nomor LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Selain dugaan penganiayaan berulang dan penyekapan, laporan tersebut juga memuat dugaan pemaksaan mengonsumsi narkotika serta penyiksaan yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada hampir separuh tubuhnya.
Usai laporan diterima, korban langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik selama beberapa jam. Penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan sebelum korban dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses penyidikan.
Hingga berita ini ditulis, Bareskrim Polri masih mendalami laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kepolisian mengenai substansi dugaan yang disampaikan korban.**
