BREAKINGNEWS

Pakar: MBG Memang Rentan Dikorupsi, Pengawasannya Terlalu Longgar

Pakar: MBG Memang Rentan Dikorupsi, Pengawasannya Terlalu Longgar
MBG. (Dok IstImewa)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus melebar. Setelah tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira TNI aktif dalam perkara yang diduga berlangsung secara sistematis sepanjang 2025–2026.

Praktisi pendidikan Indra Charismiadji menilai kasus tersebut menunjukkan bahwa tata kelola MBG memang sejak awal memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap praktik korupsi.

"Program ini memang rentan untuk dikorupsi karena kontrolnya terlalu lepas," ujar Indra kepada Monitorindonesia.com, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, lemahnya sistem pengawasan membuka ruang bagi penyimpangan dalam proses pengadaan maupun penunjukan mitra pelaksana. Padahal, jika dijalankan sesuai tujuan, MBG memiliki peran penting dalam mendukung target pembangunan nasional.

"Padahal kalau MBG tepat sasaran, target  Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) akan lebih mudah tercapai," katanya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. Penyidik menemukan dugaan keterlibatan Kolonel Korps Peralatan (CPL) BU yang saat bertugas di BGN menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut BU diduga tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi ikut mengendalikan proses pengadaan, termasuk mengatur penggelembungan harga (markup) dan mengarahkan pemilihan penyedia barang.

Namun, karena BU masih berstatus prajurit TNI aktif, Kejagung belum dapat menetapkannya sebagai tersangka. Penanganan perkara dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) melalui mekanisme penyidikan koneksitas bersama Polisi Militer dan Oditur Militer.

Di sisi lain, Kejagung juga menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh. Perwira Polri aktif yang bertugas sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN itu diduga mengatur pendirian perusahaan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik menduga harga yang ditawarkan kepada mitra telah disisipi fee yang diperuntukkan bagi LMI sebagai imbalan agar titik-titik SPPG memperoleh persetujuan.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.

Dalam penyidikan, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan berupa afiliasi yayasan pengelola SPPG dengan petinggi BGN serta praktik markup pengadaan berbagai barang penunjang program, termasuk 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Masuknya nama perwira aktif TNI dan Polri dalam pusaran perkara memperlihatkan bahwa dugaan korupsi MBG tidak lagi sebatas persoalan individu, melainkan mengarah pada dugaan lemahnya sistem pengawasan dalam salah satu program prioritas pemerintah.

Kondisi tersebut memperkuat desakan agar tata kelola MBG dibenahi secara menyeluruh agar tujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mendukung target RPJPN tidak justru tercoreng oleh praktik korupsi.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Pakar: MBG Memang Rentan Dikorupsi, Pengawasannya Terlalu Lo | Monitor Indonesia