Jakarta, MI – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni akhirnya buka suara setelah namanya ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Raja Juli mengungkap adanya "amplop misterius" yang ditinggalkan Suhardiman usai audiensi di kantor Kementerian Kehutanan, namun ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Raja Juli menegaskan pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026 merupakan audiensi resmi yang berlangsung secara terbuka. Menurutnya, seluruh proses terdokumentasi, mulai dari surat permohonan, daftar hadir, notulensi hingga publikasi di media sosial kementerian.
"Benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Audiensi itu terbuka, ada surat resmi, dipublikasikan di media sosial, ada daftar hadir dan notulensi. Kalau KPK memerlukan, kami siap menyerahkan seluruh dokumen tersebut," kata Raja Juli kepada wartawan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Nama Raja Juli menjadi sorotan publik setelah beredar informasi mengenai pertemuannya dengan Suhardiman yang terjadi beberapa pekan sebelum KPK menangkap Bupati Kuansing dalam OTT. Pertemuan tersebut kemudian dikaitkan dengan penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah.
Namun Raja Juli menepis berbagai spekulasi tersebut. Ia justru mengungkap bahwa setelah audiensi selesai, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop putih yang dibungkus map di ruang pertemuan.
"Saya baru sadar setelah beliau pergi. Saya langsung meminta ajudan saya mengembalikan amplop itu. Saya tidak tahu apa isinya, tetapi saya merasa itu bukan hak saya sehingga harus dikembalikan," ujarnya.
Menurut Raja Juli, pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT KPK terhadap Suhardiman. Bahkan, ia mengaku secara pribadi menghubungi Kapolda Riau agar membantu mempertemukan ajudannya dengan Suhardiman di Polres Kuansing untuk menyerahkan kembali amplop tersebut.
"Ada tanda terimanya, ada dokumentasi foto. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni pukul 14.57 WIB, jauh sebelum OTT berlangsung," ungkapnya.
Ia menegaskan tindakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi.
"Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen memberantas korupsi, saya kembalikan amplop itu meski saya tidak mengetahui isinya dan merasa tidak berhak menerimanya," tegas Raja Juli.
Selain membantah menerima gratifikasi, Raja Juli juga membantah adanya keterkaitan dengan dugaan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Ia memastikan selama menjabat Menteri Kehutanan tidak pernah menerbitkan satu pun keputusan terkait perubahan status kawasan hutan di daerah tersebut.
"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal pun kawasan hutan di sana yang saya ubah menjadi areal penggunaan lain," katanya.
Raja Juli menegaskan siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh KPK. Ia menyatakan mendukung penuh langkah KPK mengusut tuntas perkara yang menjerat Suhardiman.
"Kami mengapresiasi langkah KPK dan siap membantu sepenuhnya. Kalau memang ada persoalan, biarkan dibongkar sampai tuntas," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa penyidikan terhadap Suhardiman Amby tidak hanya berkaitan dengan dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing. Dalam proses OTT, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut temuan tersebut memperluas ruang lingkup penyidikan terhadap Suhardiman.
Dalam perkara dugaan jual beli jabatan itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC, Ardiles.
