Jakarta, MI - Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa membuka tabir yang selama ini menjadi rahasia umum di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia mengaku, sebelum dirinya menjabat, institusi tersebut seolah menjadi "wilayah steril" yang sulit disentuh aparat penegak hukum.
Pengakuan itu mencuat di tengah sorotan terhadap pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang kini sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejumlah nama baru bahkan muncul dalam persidangan, memicu desakan agar penyidikan tidak berhenti pada para terdakwa yang sudah diajukan ke pengadilan.
Purbaya mengungkapkan, pada masa lalu terdapat kebiasaan yang membuat aparat penegak hukum kesulitan menyentuh institusi pajak maupun Bea Cukai.
"Zaman dulu sebelum saya masuk situ, pajak dan Bea Cukai itu nggak boleh diperiksa oleh Kejaksaan, KPK, dan lain-lain. Begitu mereka mau periksa, pasti menterinya menghadap Presiden untuk minta dihentikan. Jadi tempat itu tempat yang terlindung," ujar Purbaya disiaran podcast dikutip Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, praktik tersebut bukan diatur dalam regulasi resmi, melainkan merupakan intervensi yang sudah menjadi kebiasaan.
"Nggak ada aturan, tapi intervensi dari atas. Itu semacam unwritten rules. Makanya susah mengubah kebiasaan seperti itu," katanya.
Karena itu, ia mengaku memilih membuka akses seluas-luasnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa dugaan pelanggaran di lingkungan Kementerian Keuangan.
"Saya bilang ke Pak Jaksa Agung, kalau ada yang salah periksa saja. Kita di mata hukum sama. Tapi jangan lama-lama supaya pegawai tetap bisa bekerja," ujarnya.
Purbaya juga mengaku sempat mendapat perlawanan ketika mulai melakukan pembenahan internal. Bahkan dirinya dituding sebagai pihak yang membocorkan nama-nama yang diperiksa.
"Ada yang jelek-jelekin katanya saya yang kasih nama mereka. Saya nggak kasih nama siapa-siapa. Yang punya dosa ya dikejar," tegasnya.
Ia mengungkapkan Presiden bahkan memberi ultimatum agar pembenahan Bea Cukai dilakukan dalam waktu satu tahun. Jika gagal, pemerintah disebut telah menyiapkan opsi ekstrem, yakni membubarkan institusi tersebut dan menggantinya dengan sistem pengawasan berbasis perusahaan survei independen (outsourcing).
"Saya bilang ke Presiden, kasih saya waktu setahun untuk beresin dulu," kata Purbaya.
Pernyataan itu muncul bersamaan dengan berkembangnya penyidikan KPK dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pakar hukum Hudi Yusuf menilai KPK tidak boleh berhenti pada terdakwa yang sudah disidangkan. Menurutnya, setiap nama yang muncul dalam penyelidikan maupun persidangan wajib diperiksa apabila terdapat dasar hukum yang memadai.
"Menurut saya, dua nama yang disebut dalam penyelidikan tetap harus diperiksa walaupun kasusnya dibuat terpisah dari perkara yang sudah masuk pengadilan. KPK seyogianya memberi contoh yang baik bahwa tidak boleh ada satu pun pihak yang bebas dari proses hukum dalam kasus korupsi," ujarnya kepada Monitorindonesia.com.
Ia menegaskan prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi dasar utama pemberantasan korupsi.
"Setiap pelaku korupsi harus diproses hukum secara jujur dan adil. Tidak boleh ada pelaku yang lolos begitu saja," tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum Universitas Trisakti, Fickar Hadjar. Ia menegaskan jabatan tidak boleh menjadi tameng apabila penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Siapa pun yang terlibat, termasuk Dirjen, harus diperiksa. Jika ada minimal dua alat bukti, maka bisa ditetapkan sebagai tersangka. Tidak terkecuali Dirjen Bea dan Cukai. KPK tidak boleh main-main menangani perkara ini," katanya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pendalaman penyidik untuk kemungkinan pengembangan perkara.
Saat ini KPK telah melimpahkan tersangka Budiman Bayu Prasojo beserta barang bukti dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat juga telah menyidangkan tiga mantan pejabat Bea dan Cukai, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan yang didakwa menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp71 miliar.
Dalam persidangan, jaksa turut mengungkap dugaan aliran dana kepada sejumlah nama lain, termasuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama serta mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Marunda Ahmad Dedi alias Dedi Congor.
Hingga kini, keduanya belum berstatus tersangka, dan dugaan yang muncul dalam persidangan masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang belum berkekuatan hukum tetap.
Pengakuan Purbaya mengenai berakhirnya "zona aman" di Bea Cukai kini menjadi ujian nyata bagi KPK. Publik menanti apakah komitmen membuka akses penegakan hukum itu benar-benar diikuti dengan pengusutan tuntas terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.
