BREAKINGNEWS

Korupsi MBG Merembet ke Ompreng, Brigjen Polisi Resmi Jadi Tersangka

Korupsi MBG Merembet ke Ompreng, Brigjen Polisi Resmi Jadi Tersangka
Korupsi MBG Merembet ke Ompreng, Brigjen Polisi Resmi Jadi Tersangka

Jakarta, MI– Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, tersangka merupakan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), pejabat aktif Badan Gizi Nasional (BGN), yang diduga mengatur penjualan food tray atau ompreng kepada mitra program sekaligus meminta imbalan dari proses tersebut.

Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG kini bertambah menjadi tujuh orang. Kasus ini menunjukkan dugaan praktik korupsi tidak hanya terjadi pada pengadaan bernilai besar, tetapi juga merambah hingga penyediaan wadah makanan bagi penerima manfaat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan LMI diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengendalikan pengadaan ompreng bagi calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Pada tahun 2025, saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," kata Syarief.

Menurut penyidik, LMI tidak hanya mengarahkan pendirian perusahaan tersebut, tetapi juga menetapkan harga ompreng yang wajib dibeli calon mitra. Harga itu diduga telah ditambah komponen fee yang akan diterima LMI sebagai imbalan agar pemasok memperoleh persetujuan memasok ke titik-titik SPPG.

Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan saat LMI masih menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Setelah itu, ia dipercaya menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Atas perbuatannya, LMI resmi ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Kejagung menjerat LMI dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat serta menyangkut tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Korupsi MBG Merembet ke Ompreng, Brigjen Polisi Resmi Jadi T | Monitor Indonesia