BREAKINGNEWS

Sembunyikan Lamborghini di Gang dan Buang Kunci ke Parit, Akal Bos Tambang Tersangka Korupsi

Sembunyikan Lamborghini di Gang dan Buang Kunci ke Parit, Akal Bos Tambang Tersangka Korupsi
Sembunyikan Lamborghini di Gang dan Buang Kunci ke Parit, Akal Bos Tambang Tersangka Korupsi

Jakarta, MI– Upaya seorang pengusaha tambang yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) untuk menyembunyikan aset mewahnya berakhir sia-sia.

 Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap satu unit Lamborghini Huracan tahun 2022 milik tersangka Sudianto alias Aseng ditemukan dalam kondisi disembunyikan di sebuah gang di Kalimantan Barat, sementara kunci mobil sengaja dibuang ke parit untuk mengelabui penyidik.

Temuan tersebut diperoleh saat penyidik Kejagung menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat pada 11 hingga 16 Juni 2026 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan PT QSS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik menemukan sejumlah aset milik tersangka, termasuk mobil sport Lamborghini yang diduga sengaja disembunyikan agar tidak terlacak.

"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).

Meski diduga telah diupayakan untuk disembunyikan, penyidik tetap berhasil menemukan kendaraan mewah tersebut dan langsung menyitanya sebagai barang bukti.

Menurut Anang, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi maupun aset yang terkait dengan aktivitas tersangka dan pihak-pihak yang berafiliasi dengannya.

"Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya," katanya.

Kasus yang menjerat Sudianto alias Aseng merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Dalam perkara tersebut, Kejagung tidak hanya menyita Lamborghini Huracan, tetapi juga sejumlah kendaraan lain serta alat berat yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Penyidik masih terus menelusuri aliran aset milik tersangka guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Kejagung menegaskan seluruh harta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana akan ditelusuri, disita, dan dijadikan bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Sembunyikan Lamborghini di Gang dan Buang Kunci ke Parit, Ak | Monitor Indonesia