BREAKINGNEWS

Hudi: Manipulasi Data Sawit Diduga Demi Uang Lebih Banyak

Hudi: Manipulasi Data Sawit Diduga Demi Uang Lebih Banyak
Hudi Yusuf Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pengakuan penilai publik di persidangan dugaan korupsi pembiayaan ekspor di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) membuka dugaan adanya manipulasi data aset kebun sawit yang dijadikan agunan kredit. Perbedaan luas lahan hingga lebih dari 2.500 hektare dinilai bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum jika dilakukan dengan sengaja.

Pakar hukum Hudi Yusuf menilai sulit menerima alasan bahwa pihak-pihak yang terlibat tidak mengetahui perbedaan luas lahan sawit yang sangat signifikan. Menurutnya, selisih data tersebut mengindikasikan adanya dugaan kesengajaan untuk memperbesar nilai aset demi memperoleh pembiayaan yang lebih besar.

"Menurut saya hal ini tidak mungkin tidak tahu berapa luas lahan sawit tersebut, tetapi ada kesengajaan untuk manipulasi agar dapat menerima uang lebih banyak lagi. Itu dugaan saya terhadap kasus itu," ujar Hudi kepada Monitorindonesia.com, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan, apabila terbukti ada pihak yang sengaja memberikan data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum dan memiliki konsekuensi pidana.

"Oleh karena itu proses itu adalah perbuatan melawan hukum, yaitu memberi data yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga perbuatan yang bersangkutan tentu memiliki konsekuensi secara hukum," tegasnya.

Pernyataan Hudi sejalan dengan fakta yang terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa menghadirkan penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Felix Sutandar dan Rekan, Herman Jap, yang mengungkap adanya perbedaan mencolok dalam hasil penilaian aset kebun sawit milik PT Tebo Indah (PT TI).

Herman menjelaskan, KJPP Romulo Charlie dan Rekan sebelumnya menilai luas kebun sawit produktif PT Tebo Indah mencapai sekitar 5.000 hektare. Namun, tim KJPP Felix Sutandar dan Rekan hanya menemukan sekitar 2.400 hektare.

Menurut Herman, perbedaan tersebut baru diketahui setelah dilakukan pertemuan di LPEI. Menyusul temuan itu, LPEI meminta dilakukan sensus ulang di lapangan. Hasil verifikasi menunjukkan luas kebun yang riil hanya sekitar 2.400 hektare.

Ia menegaskan, perbedaan bukan disebabkan metode penilaian, melainkan karena masing-masing penilai memperoleh data dasar yang berbeda dari pihak terkait.

Sementara itu, penilai publik Romulo Manarung dari KJPP Romulo Charlie dan Rekan mengakui timnya tidak pernah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kebun maupun aset lainnya. Penilaian sepenuhnya dilakukan berdasarkan dokumen yang diberikan PT Tebo Indah.

Romulo juga mengakui pihaknya tidak melakukan pengukuran langsung terhadap luas lahan, tanaman sawit, produksi tandan buah segar (TBS), maupun fasilitas pabrik pengolahan.

Kesaksian kedua penilai tersebut menjadi sorotan penting dalam pembuktian perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI periode 2014–2015. Jaksa menduga penggunaan data aset yang tidak akurat, bahkan berpotensi dimanipulasi, menjadi dasar pencairan kredit bernilai besar yang kini tengah diusut di pengadilan.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Hudi: Manipulasi Data Sawit Diduga Demi Uang Lebih Banyak | Monitor Indonesia