Jakarta, MI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap pelaksanaan impor daging sapi oleh PT Berdikari, anak usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), tidak mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Akibatnya, perusahaan pelat merah tersebut tercatat mengalami kerugian minimal Rp11,58 miliar dan menghadapi potensi kerugian sedikitnya Rp46,68 miliar.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Nomor 36/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tertanggal 29 Juli 2025 tentang Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Investasi Tahun 2022 sampai dengan Triwulan III 2024 pada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) dan anak perusahaan, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (4/7/2026).
Dalam laporannya, BPK secara tegas menyatakan, "Pelaksanaan Impor Daging Sapi oleh PT Berdikari atas Kuota Tahun 2022 Tidak Mematuhi Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik Mengakibatkan Kerugian Minimal Sebesar Rp11.580.119.615,24 dan Potensi Kerugian Minimal Sebesar Rp46.689.531.157,50."
BPK menjelaskan, selama periode 2022 hingga 2024 PT Berdikari memperoleh penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor daging sapi beku dari Brasil guna menjaga stabilitas pasokan dan harga. Namun, realisasi impor jauh dari target.
Dari total kuota impor 160.000 ton, PT Berdikari hanya merealisasikan 32.641 ton atau sekitar 20,40 persen dari penugasan yang diberikan.
Audit BPK menemukan serangkaian penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut. Di antaranya, pengadaan impor kuota tambahan tahun 2022 tidak sesuai standar operasional, perusahaan belum melakukan mitigasi risiko secara memadai, hingga masih menanggung pinjaman kepada induk perusahaan senilai Rp139,17 miliar.
Selain itu, BPK juga mengungkap PT Berdikari menjual 1.174 ton daging sapi impor kuota tambahan di bawah harga pokok penjualan. Perusahaan juga dinilai tidak mengelola jadwal kedatangan daging impor secara memadai sehingga harus membayar demurrage dan biaya penyimpanan (storage) mencapai Rp26,29 miliar.
Masalah lain yang menjadi sorotan adalah masih adanya piutang penjualan daging sapi impor yang telah jatuh tempo hingga 31 Desember 2024 sebesar Rp46.689.531.157,50. Piutang tersebut berasal dari tiga pembeli, yakni PT RMU, PT STS, dan PT SNJ.
BPK juga menemukan PT Berdikari menjual sebagian daging sapi impor kuota awal tahun 2022 di atas harga acuan penjualan yang ditetapkan pemerintah. Sebanyak 39,26 ton daging tenderloin dijual dengan nilai transaksi sekitar Rp7,12 miliar.
Atas berbagai penyimpangan tersebut, BPK menyimpulkan kondisi tersebut mengakibatkan:
Kerugian minimal sebesar Rp11,58 miliar.
Beban demurrage dan biaya storage sebesar Rp13,15 miliar.
Potensi kerugian dari piutang penjualan daging sapi impor sebesar Rp46,69 miliar.
Pelaksanaan program stabilisasi harga daging sapi tidak berjalan optimal.
Dalam laporannya, BPK juga menilai penyebab persoalan tersebut antara lain karena Direksi PT Berdikari tidak cermat dalam menyetujui penjualan di bawah harga pokok, lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan impor, tidak adanya riset harga pasar yang memadai, hingga kontrak penjualan yang tidak sepenuhnya sesuai standar operasional perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan Dewan Komisaris memberikan peringatan kepada Direksi PT Berdikari agar mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
BPK juga meminta manajemen merevisi SOP pengadaan impor, mempercepat penagihan piutang senilai Rp46,69 miliar, serta mengevaluasi kontrak penjualan dan koordinasi pengiriman daging impor agar tidak kembali menimbulkan pemborosan biaya.
