BREAKINGNEWS

Komisaris BPR DCN Jadi Tersangka, OJK Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 M hingga Manipulasi Pembukuan

Komisaris BPR DCN Jadi Tersangka, OJK Bongkar Dugaan Kredit Fiktif Rp14,8 M hingga Manipulasi Pembukuan
OJK menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN dengan menetapkan komisaris sekaligus pemegang saham sebagai tersangka. Penyidik mengungkap dugaan kredit fiktif Rp14,8 miliar, pencatatan palsu, dana deposito yang tidak dibukukan, hingga penggadaian aset bank. (Foto: Dok OJK)

Malang, MI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membongkar dugaan kejahatan perbankan yang diduga berlangsung selama bertahun-tahun di PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN), Malang, Jawa Timur.

Komisaris sekaligus pemegang saham berinisial GK resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merekayasa puluhan kredit fiktif, memalsukan pembukuan, menggelapkan dana nasabah, hingga menggadaikan aset bank.

Kasus yang diduga berlangsung sejak 2020 hingga 2024 itu ditaksir menimbulkan penyimpangan dengan nilai puluhan miliar rupiah dan menjadi salah satu perkara tindak pidana perbankan yang berhasil dituntaskan penyidik OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Kamis (2/7/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Juni 2026.

Hasil penyidikan mengungkap modus utama tersangka berupa dugaan pencatatan palsu dalam pembukuan bank melalui penerbitan 71 fasilitas kredit fiktif senilai sekitar Rp14,8 miliar.

Kredit tersebut diduga diterbitkan tanpa sepengetahuan para debitur selama periode Juli 2020 hingga Juni 2024.

Tak berhenti di situ, penyidik OJK juga menemukan dugaan penarikan kas bon sekitar Rp5,8 miliar yang tidak pernah dibukukan dalam laporan keuangan bank sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024.

Penyidikan turut mengungkap dugaan penyalahgunaan aset bank. Tersangka diduga melakukan pencatatan palsu atas penggadaian agunan berupa logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024.

Selain itu, terdapat dugaan penghimpunan dana masyarakat yang sengaja tidak dicatat dalam pembukuan bank.

OJK menemukan 12 deposan dengan 25 bilyet deposito senilai sekitar Rp7,8 miliar yang tidak masuk dalam administrasi resmi bank pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Dalam proses hukum, penyidik juga mengungkap tersangka diduga berupaya menghambat jalannya penyidikan.

GK disebut beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, diduga mencoba melarikan diri, hingga mengajukan dua kali gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

"OJK menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN dengan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum," demikian keterangan resmi OJK dikutip Sabtu (4/7/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, serta Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 KUHP.

Apabila terbukti bersalah di pengadilan, GK terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

OJK menegaskan, penuntasan perkara ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam memberantas kejahatan di sektor jasa keuangan, menjaga integritas industri perbankan, serta melindungi dana masyarakat.

Perlu diketahui, izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN) telah dicabut OJK sejak 24 Juli 2025, menyusul berbagai permasalahan yang terjadi di bank tersebut.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

OJK Bongkar Skandal BPR DCN, Komisaris Jadi Tersangka Kredit | Monitor Indonesia