BREAKINGNEWS

KPK Duga Bupati Langkat Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar

KPK Duga Bupati Langkat Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar
Bupati Langkat Syah Afandin (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Dugaan korupsi yang menyeret Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim tak hanya berkaitan dengan suap proyek. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap adanya dugaan gratifikasi senilai sekitar Rp3,5 miliar yang berkaitan dengan pengisian sejumlah jabatan hingga pengadaan seragam sekolah.

Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, penempatan camat, hingga pengadaan seragam SD.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan gratifikasi dalam pengangkatan kepala sekolah berpotensi berdampak langsung terhadap kualitas pendidikan.

“Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, melainkan juga masa depan pendidikan anak-anak,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2026).

Selain terkait pengangkatan kepala sekolah dan pengadaan seragam SD, uang sekitar Rp3,5 miliar itu juga diduga berkaitan dengan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga posisi camat.

“Hal ini juga diketahui di lapangan bahwa ini telah menimbulkan keresahan di lingkungan ASN Pemerintah Kabupaten Langkat,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara, pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Ondim, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Sehari kemudian, tepatnya pada 3 Juli 2026, KPK menetapkan Ondim bersama Yaqub Abdhal Al Mu'arif, mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat periode 2025-2026.

Dalam perkara tersebut, Ondim diduga menerima uang suap sebesar Rp800 juta dari Yaqub, yang merupakan bagian dari total kesepakatan senilai Rp1,117 miliar.

Uang itu diduga diberikan setelah Yaqub memenangkan 80 proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sepanjang 2025, serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

KPK Duga Bupati Langkat Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar  | Monitor Indonesia