Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian amplop yang diakui dilakukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak serta-merta menghapus potensi tindak pidana apabila penyidik menemukan adanya unsur suap atau gratifikasi dalam perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pengembalian uang atau barang bukan alasan untuk menghentikan proses hukum jika terbukti berkaitan dengan dugaan korupsi.
"Pengembalian tidak menghapus pidana. Sejauh mana pengembalian itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi di kementerian akan didalami oleh tim penyidik," tegas Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/7/2026).
KPK juga membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni guna mengklarifikasi pertemuannya dengan Suhardiman Amby apabila keterangannya dinilai diperlukan dalam proses penyidikan.
"Apakah memang dibutuhkan keterangan yang bersangkutan, tentunya akan dilakukan pemanggilan. Itu murni kebutuhan penyidikan, bukan karena adanya konferensi pers atau pernyataan pihak tertentu," ujar Taufik.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui menerima kunjungan resmi Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026. Ia menyebut usai audiensi, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop putih yang dimasukkan ke dalam map di ruang kerjanya.
Raja Juli mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerimanya.
Menurut Raja Juli, amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui fasilitasi Kapolda Riau di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ia bahkan menunjukkan tanda terima dan dokumentasi pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.
Meski demikian, KPK memastikan pengakuan tersebut belum menutup ruang pendalaman hukum.
Penyidik akan menelusuri apakah keberadaan amplop itu memiliki kaitan dengan dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan maupun perkara lain yang kini sedang diusut.
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap tidak hanya menemukan dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi juga menduga Suhardiman menerima keuntungan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.
Penegasan KPK bahwa pengembalian amplop tidak menghapus unsur pidana menjadi sinyal bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut tetap berpotensi dimintai keterangan apabila dibutuhkan demi mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
