Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membedah misteri amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, saat bertemu Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Tidak hanya keberadaan amplop, penyidik juga mendalami isi pembicaraan dalam audiensi yang berlangsung pada 2 Juni 2026 tersebut.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein membenarkan adanya pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman. Fakta mengenai amplop yang ditinggalkan usai audiensi juga telah masuk dalam pendalaman penyidik.
"Jadi untuk fakta-fakta yang amplop memang yang kita ketahui yang memang sudah didalami oleh tim penyidik dan sudah disampaikan juga beberapa pihak bahwa betul ada pertemuan," ujar Taufik di Gedung KPK dikutip Sabtu (4/7/2026).
Menurut Taufik, penyidik belum berhenti pada pengakuan adanya amplop semata. KPK kini mengurai lebih jauh apa yang sebenarnya terjadi dalam pertemuan tersebut, termasuk memastikan apakah benar ada penyerahan amplop dan apa kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
"Jadi memang untuk isi pertemuannya dan tadi ada amplop atau tidak itu yang akan didalami oleh penyidik nantinya," tegasnya.
Ia meminta publik menunggu hasil penyidikan yang masih berjalan. KPK, kata dia, akan menyampaikan perkembangan apabila ditemukan fakta-fakta baru yang relevan untuk diketahui masyarakat.
"Kita tunggu saja seperti apa hasil penyidikan ke depan. Tentunya kita akan lakukan update kalau memang ada fakta-fakta yang memang itu mesti diketahui oleh publik," ujarnya.
Suhardiman sendiri kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah. Selain itu, KPK juga menduga adanya penerimaan lain yang berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Di tengah proses hukum tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus map setelah audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan.
Raja Juli mengaku tidak pernah membuka amplop tersebut karena merasa tidak memiliki hak atas isinya. Ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop kepada Suhardiman.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut," kata Raja Juli.
Ia menjelaskan proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Namun, amplop tersebut akhirnya dikembalikan langsung kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Raja Juli menegaskan seluruh proses pengembalian telah didokumentasikan dan disertai tanda terima bermeterai. Ia juga menekankan pengembalian dilakukan 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Suhardiman.
"Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi," tegasnya.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum menghentikan langkah KPK. Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari pertemuan, keberadaan amplop, hingga substansi pembicaraan antara kedua pihak, akan menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
