BREAKINGNEWS

OTT Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Diduga Kembalikan Duit Rp 20 Miliar

OTT Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Diduga Kembalikan Duit Rp 20 Miliar
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah mengembalikan duit kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga hasil suap dari pengusaha di Kuantan Singingi (Kuansing) Riau. Jumlah uang yang dikembalikan politisi Partai berlambang Gajah itu diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

Uang yang dikembalikan Raja Juli Antoni itu dalam bentuk rupiah. Namun, duit (amplop) tersebut awalnya diberikan dalam bentuk valuta asing.

Sumber Monitorindonesia.com di kalangan penyidik KPK Riau mengungkap adanya keanehan dalam pengembalian amplop besar tersebut. Soalnya duit tersebut sudah diberikan kepada Raja Juli Antoni sekitar 30-35 hari sebelum KPK melakukan penyergapan di Kuansing. 

"Menurut para saksi yang diperiksa, duit amplop yang diberikan itu dalam bentuk valuta asing. Namun yang dikembalikan ke KPK dalam bentuk rupiah. Sekitar Rp 20 miliar saat dihitung di Polda Riau," ujar sumber Monitorindonesia.com pada Sabtu (4/7/2026).

Ia mengungkap, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, saksi mengungkap bukan kali ini saja pihak swasta diduga menyetor sejumlah uang ke Raja Juli Antoni. "Duit Rp 20 miliar itu mungkin saja akumulasi dari semua yang disetorkan selama ini," ucapnya.

Menurutnya, ada sesuatu yang aneh Menhut Raja Juli Antoni langsung klarifikasi pengembalian uang ke KPK. Padahal, KPK awalnya tidak mengendus adanya keterlibatan Raja Juli di kasus OTT Sekda dan Bupati Kuansing.

"Klarifikasi Raja Juli di media membuat dia terjerat sendiri. Sementara konperensi pers di KPK terkait OTT Bupati Kuansing sebelumnya tak ada menyinggung dia. Penyidikan atas alih fungsi lahan di Kuansing akhirnya semakin melebar dan itu saya kira baik," katanya.

Dia menambahkan, kronologi pengembalian uang oleh Raja Juli Antoni. Menurut sumber tersebut, pengembalian uang sekitar 10 hari sebelum OTT Kuansing berlangsung.

"Jadi, ada jeda sekitar 20 hari dari setelah uang itu diterima Raja Juli Antoni. Uangnya sesuai ketetangan saksi yang di BAP diberikan dalam valuta asing. Namun yang dikebalikan ke KPK dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Mubgkin duit itu sudah sempat digunakan," ungkapnya.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pengembalian uang atau barang bukan alasan untuk menghentikan proses hukum jika terbukti berkaitan dengan dugaan korupsi.

"Pengembalian tidak menghapus pidana. Sejauh mana pengembalian itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi di kementerian akan didalami oleh tim penyidik," tegas Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/7/2026).

KPK juga membuka peluang memanggil Raja Juli Antoni guna mengklarifikasi pertemuannya dengan Suhardiman Amby apabila keterangannya dinilai diperlukan dalam proses penyidikan.

"Apakah memang dibutuhkan keterangan yang bersangkutan, tentunya akan dilakukan pemanggilan. Itu murni kebutuhan penyidikan, bukan karena adanya konferensi pers atau pernyataan pihak tertentu," ujar Taufik.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui menerima kunjungan resmi Bupati Kuansing pada 2 Juni 2026. Ia menyebut usai audiensi, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop putih yang dimasukkan ke dalam map di ruang kerjanya.

Raja Juli mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerimanya.

Menurut Raja Juli, amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui fasilitasi Kapolda Riau di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Ia bahkan menunjukkan tanda terima dan dokumentasi pengembalian amplop tersebut kepada wartawan.

Meski demikian, KPK memastikan pengakuan tersebut belum menutup ruang pendalaman hukum.

Penyidik akan menelusuri apakah keberadaan amplop itu memiliki kaitan dengan dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan maupun perkara lain yang kini sedang diusut.

Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap tidak hanya menemukan dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi juga menduga Suhardiman menerima keuntungan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing, Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC.

Penegasan KPK bahwa pengembalian amplop tidak menghapus unsur pidana menjadi sinyal bahwa seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut tetap berpotensi dimintai keterangan apabila dibutuhkan demi mengungkap konstruksi perkara secara utuh.[tim]

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

OTT Kuansing, Menhut Raja Juli Antoni Diduga Kembalikan Duit | Monitor Indonesia