Jakarta, MI – Operasi antikorupsi besar-besaran yang dilakukan pemerintah Irak dengan menangkap sedikitnya 67 politisi, pejabat, dan pengusaha menjadi sorotan. Langkah agresif tersebut dinilai menjadi cermin bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan lembaga yang bergerak cepat, independen, dan tidak terjebak dalam pola kerja birokrasi.
Pakar hukum Indonesia, Fickar Hajdar, menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen khusus untuk memberantas korupsi melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, menurutnya, efektivitas lembaga antirasuah itu mengalami penurunan dibanding masa-masa awal pembentukannya.
"Ya seharusnya Republik Indonesia juga begitu. Dalam sistem penegakan hukum Indonesia sudah ada langkah khusus untuk mengejar koruptor selain kepolisian dan kejaksaan, yaitu KPK," kata Fickar kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (4/7/2026).
Ia mengingatkan bahwa pada awal berdirinya, KPK dikenal sebagai lembaga yang agresif dan responsif dalam memburu pelaku korupsi. Namun, belakangan kinerja lembaga tersebut dinilai mulai kehilangan daya gigit karena terjebak dalam pola kerja birokrasi yang rutin.
"Pada awal pendiriannya cukup responsif mengejar koruptor, tetapi belakangan memble karena terjebak pola kerja institusi yang rutin sehingga sensitivitas pemberantasan korupsi terlihat redup," ujarnya.
Fickar menduga perubahan karakter KPK tidak lepas dari komposisi pimpinan maupun pejabat strategis yang banyak berasal dari kalangan birokrat, seperti mantan polisi dan mantan jaksa.
Menurutnya, latar belakang tersebut membuat pola kerja KPK semakin menyerupai institusi birokrasi yang cenderung menunggu instruksi, bukan bergerak secara progresif dalam membongkar kasus-kasus korupsi besar.
"Mungkin karena belakangan orang-orangnya, terutama komisionernya, diambil dari bekas-bekas birokrat seperti bekas polisi, bekas jaksa, dan sebagainya. Akibatnya mereka terjebak bekerja seperti birokrasi yang menunggu perintah atasan," katanya.
Karena itu, Fickar mendorong agar pengisian pimpinan KPK ke depan lebih mengutamakan figur-figur independen yang berasal dari kalangan profesional, akademisi, maupun organisasi masyarakat sipil.
"Seharusnya KPK diisi oleh orang-orang independen dari masyarakat, seperti profesional, LSM, dan mereka yang tidak pernah bersentuhan dengan birokrasi," tegasnya.
Pernyataan tersebut mengemuka di tengah perhatian dunia terhadap operasi antikorupsi terbesar yang digelar pemerintah Irak pada 28 Juni 2026. Operasi bertajuk Dawn Crackdown itu dilaksanakan sejak dini hari dengan melibatkan pasukan bersenjata, kendaraan patroli, hingga helikopter untuk menyisir sejumlah lokasi strategis, termasuk Green Zone di Baghdad.
Operasi dilakukan atas perintah Perdana Menteri Ali Al Zaidi setelah pengadilan menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap puluhan tersangka dugaan korupsi.
Pengungkapan kasus bermula dari penyidikan terhadap mantan pejabat Kementerian Perminyakan Irak, Adnan Al Jumaili. Dari hasil pemeriksaan, aparat berhasil membongkar dugaan jaringan korupsi yang lebih luas.
Dalam penggeledahan, aparat menyita aset bernilai fantastis berupa uang tunai sebesar 86 juta dolar AS, sekitar 3 kilogram emas, 21 kendaraan, dan 70 properti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Pemerintah Irak menegaskan operasi tersebut baru tahap awal. Lebih dari 200 politisi, mantan pejabat, pengusaha, dan pihak lain masih masuk dalam daftar target berikutnya. Pemerintah juga memastikan operasi akan diperluas ke seluruh lembaga negara guna membongkar praktik korupsi hingga ke akar-akarnya sekaligus memulihkan kerugian negara.
