BREAKINGNEWS

KPK Sentil Raja Juli Atas Amplop Yang Diberikan Oleh Bupati Kuantan

KPK Sentil Raja Juli Atas Amplop Yang Diberikan Oleh Bupati Kuantan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI – Pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang mengembalikan "amplop misterius" milik Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby justru memunculkan sorotan baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengembalian amplop tidak menghapus kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan dugaan gratifikasi kepada lembaga antirasuah.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, setiap penyelenggara negara yang menerima atau menemukan pemberian yang diduga sebagai gratifikasi semestinya memiliki kesadaran untuk melaporkannya kepada KPK.

"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Ia menegaskan, kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujarnya.

Pernyataan KPK itu muncul setelah Raja Juli Antoni menjelaskan kronologi pertemuannya dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan.

Menurut Raja Juli, audiensi tersebut merupakan pertemuan resmi yang terdokumentasi lengkap, mulai dari surat permohonan, daftar hadir, notulensi hingga publikasi di media sosial kementerian. Ia menegaskan seluruh dokumen siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

Raja Juli mengungkapkan, usai pertemuan, Suhardiman meninggalkan sebuah amplop putih yang dibungkus map di ruang audiensi. Ia mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu setelah tamunya meninggalkan ruangan.

"Saya langsung meminta ajudan saya mengembalikan amplop itu. Saya tidak tahu apa isinya, tetapi saya merasa itu bukan hak saya sehingga harus dikembalikan," kata Raja Juli.

Ia menyebut amplop tersebut dikembalikan pada 12 Juni 2026, sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman. Bahkan, Raja Juli mengaku menghubungi Kapolda Riau agar ajudannya dapat bertemu dengan Suhardiman di Polres Kuansing untuk menyerahkan kembali amplop tersebut.

"Ada tanda terimanya, ada dokumentasi foto. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni pukul 14.57 WIB, jauh sebelum OTT berlangsung," ujarnya.

Raja Juli menegaskan pengembalian amplop itu merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komitmennya menolak praktik gratifikasi. Ia juga membantah memiliki keterkaitan dengan dugaan pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi.

"Saya tidak pernah mengeluarkan satu pun SK pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal pun kawasan hutan di sana yang saya ubah menjadi areal penggunaan lain," tegasnya.

Ia menyatakan siap bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan oleh KPK dan mendukung penuh proses penyidikan.

Sementara itu, penyidikan KPK terhadap Suhardiman Amby terus berkembang. Selain dugaan suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

KPK Sentil Raja Juli Atas Amplop Yang Diberikan Oleh Bupati | Monitor Indonesia