Jakarta, MI - Rencana audit terhadap 750 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang akan ditutup karena terus mengalami kerugian memicu desakan agar proses tersebut tidak sekadar menjadi formalitas.
Audit diminta mengungkap secara tuntas akar persoalan, termasuk jika terdapat indikasi korupsi, mark up anggaran, hingga praktik uang politik.
Pakar Hukum Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menilai seluruh BUMN yang akan ditutup harus diaudit secara menyeluruh oleh auditor independen bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, audit ganda diperlukan agar hasil pemeriksaan dapat dibandingkan dan memberikan gambaran yang lebih objektif.
"Perusahaan yang ingin ditutup perlu diaudit seluruhnya oleh auditor independen dan BPK agar ada komparasi. Kerugian BUMN harus diketahui penyebabnya, apakah karena niat jahat pengurus, mark up, uang politik, atau memang murni risiko bisnis," ujar Hudi saat dihubungi Monitorindonesia.com, Sabtu (4/7/2026).
Ia menegaskan, jika dalam audit ditemukan unsur mens rea atau niat jahat, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
"Apabila ada mens rea, pelakunya harus diproses hukum. Siapa pun yang terkait harus dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Menurut Hudi, BUMN seharusnya menjadi mesin penghasil keuntungan bagi negara, bukan terus-menerus menjadi beban keuangan negara. Karena itu, setiap perusahaan yang mengalami kerugian berulang wajib diaudit untuk memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara benar dan akuntabel.
Sorotan terhadap audit 750 BUMN juga datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menyambut baik langkah Danantara Indonesia yang akan menyerahkan hasil audit kepada KPK sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.
Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, memastikan audit tidak hanya menjadi dasar penutupan perusahaan, tetapi juga untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan BUMN.
"Penutupan perusahaan tidak akan menutupi masalah kriminalnya. Kalau ada niat jahat atau pelanggaran, tetap harus diproses," kata Dony usai audiensi dengan KPK di Gedung ACLC, Jakarta Selatan.
Sementara itu, pakar hukum Ahmad Sofyan menilai penegak hukum harus mampu menelusuri seluruh rantai pertanggungjawaban dalam struktur korporasi, termasuk pihak yang merancang transaksi hingga penerima manfaat akhir. Ia juga menekankan pentingnya pengamanan dokumen sejak awal agar barang bukti tidak hilang ketika perusahaan mulai ditutup.
Menurut Ahmad, koordinasi antara KPK, BPK, Kejaksaan, Kepolisian, hingga PPATK menjadi faktor penting agar proses penegakan hukum tidak hanya menghasilkan vonis pidana, tetapi juga mampu memulihkan kerugian negara.
"Audit total memang perlu, tetapi jangan sampai angka kerugian menjadi satu-satunya dasar. Yang terpenting adalah pembuktian unsur pidananya secara utuh," tegasnya.
