Jakarta, MI – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memilih bungkam terkait isu dugaan pengembalian uang senilai sekitar Rp20 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, Raja Juli belum memberikan tanggapan atas informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com mengenai dugaan nilai uang yang disebut telah dikembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sikap diam tersebut memicu tanda tanya publik di tengah berkembangnya penyidikan kasus yang kini mulai merambah dugaan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com dari sumber di lingkungan penyidik, uang yang diduga dikembalikan tersebut diperkirakan mencapai Rp20 miliar.
Menurut sumber itu, berdasarkan keterangan sejumlah saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), uang yang semula disebut diberikan dalam bentuk valuta asing diduga kemudian dikembalikan dalam bentuk rupiah.
"Menurut para saksi yang diperiksa, uang yang diberikan itu dalam bentuk valuta asing. Namun yang dikembalikan ke KPK dalam bentuk rupiah. Nilainya sekitar Rp20 miliar saat dilakukan penghitungan," ujar sumber tersebut kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (4/7/2026).
Sumber itu juga menyebut penyidik masih mendalami asal-usul uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya aliran dana lain yang berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. Namun, informasi tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi kesimpulan resmi KPK.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengembalian uang ataupun barang tidak menghapus unsur pidana apabila terbukti berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Pengembalian tidak menghapus pidana. Sejauh mana pengembalian itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi di kementerian akan didalami oleh tim penyidik," tegas Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (3/7/2026).
KPK juga memastikan tidak menutup kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
"Apakah memang dibutuhkan keterangan yang bersangkutan, tentunya akan dilakukan pemanggilan. Itu murni kebutuhan penyidikan," ujar Taufik.
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima kunjungan Bupati Kuansing Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan setelah pertemuan tersebut terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan di ruang kerjanya. Raja Juli mengklaim tidak mengetahui isi amplop tersebut dan memerintahkan agar segera dikembalikan melalui fasilitasi aparat kepolisian di Riau.
Meski telah memberikan penjelasan mengenai pengembalian amplop tersebut, Raja Juli hingga kini belum memberikan respons terhadap isu mengenai dugaan nilai uang sekitar Rp20 miliar yang beredar seiring berkembangnya penyidikan KPK.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles. Selain dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah, penyidik juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan keuntungan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Dengan masih terbukanya ruang pendalaman penyidikan, perhatian publik kini tertuju pada langkah KPK dalam menelusuri seluruh aliran dana maupun pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
