Jakarta, MI - Anggota Komisi IV DPR RI, Robert Joppy Kardinal meyakini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja 100 persen untuk mengusut "Amplop Menhut".
Demikian dikatakan Robert Joppy Kardinal kepada monitorindonesia.com saat dimintai tanggapannya terkait pengembalian amplop yang diduga berisi uang Rp20 miliar oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni kepada KPK.
"Kita jangan berkomentar intervensi ini dan itu. Kita serahkan kepada KPK, bupatinya sudah di OTT. Serahkan kepada KPK untuk menjalankan tugasnya dan saya yakin KPK akan bertindak secara profesional. Saya yakin KPK bekerja 100 persen dengan baik. Saya yakin KPK tidak mungkin bertindak di luar aturan hukum yang berlaku," kata Robert di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ditambahkannya, karena kasus tersebut masuk dalam ranah hukum, Komisi IV tidak akan memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
"Ini kan sudah masuk ranah hukum, jadi kita serahkan kepada KPK. Kita kan tidak tahu apa maksud Bupati meninggalkan amplop. Kita tidak elok masuk kepada persoalan yang bukan urusan kita," sambungnya.
Politisi Golkar itu menghimbau kepada kepala daerah yang mengurus sesuatu di kementerian menggunakan prosedur yang sesuai aturan.
"Kepada bupati atau kepala daerah, jangan coba-coba untuk memberikan sesuatu untuk mengurus sesuatu di kementerian, itu sudah melanggar aturan," himbau Robert
Suhardiman Amby sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kasus amplop tersebut mencuat setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkap bahwa Suhardiman meninggalkan sebuah amplop usai pertemuan di kantornya.
Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan menyatakan telah mengembalikannya
