BREAKINGNEWS

Krisis PT PMMP, Boyamin: Bisa Merembet ke Ranah Korupsi

Krisis PT PMMP, Boyamin: Bisa Merembet ke Ranah Korupsi
Boyamin Saiman Kordinator MAKI. (Dok Ist)

Jakarta, MI - Krisis keuangan yang membelit PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) tidak hanya mengancam kelangsungan bisnis perusahaan pengolah udang beku tersebut, tetapi juga berpotensi menyeret nama para pemegang sahamnya ke dalam sorotan publik, termasuk perusahaan milik Kaesang Pangarep.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengingatkan bahwa meski pemegang saham minoritas tidak otomatis bertanggung jawab secara hukum atas seluruh utang perusahaan, mereka tetap memikul tanggung jawab secara proporsional sesuai porsi kepemilikan saham.

"Sebagai pemegang saham itu punya tanggung jawab terhadap kewajiban perusahaan secara proporsional. Kalau memiliki 10 persen saham, secara prinsip tanggung jawabnya juga sebesar porsi tersebut. Namun jika perusahaan pailit, aset pribadi pemegang saham pada dasarnya terpisah sehingga tidak otomatis ikut disita," kata Boyamin kepada Monitorindonesia.com, Senin (6/7/2026).

Menurut Boyamin, konsekuensi lain yang bisa muncul apabila perusahaan benar-benar jatuh pailit adalah sanksi dari otoritas pasar modal. Pemegang saham pengendali maupun pihak tertentu dapat menghadapi pembatasan untuk kembali menjadi pemegang saham di perusahaan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai kondisi PMMP sudah berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), likuiditas perusahaan sangat tertekan, operasional nyaris berhenti, dan perusahaan masih membutuhkan tambahan modal kerja sekitar Rp300 miliar hanya untuk menjaga aktivitas usaha tetap berjalan.

"Utangnya juga akan terus membesar karena bunga pinjaman terus berjalan. Apalagi ada figur publik sebagai pemegang saham. Mestinya memberikan contoh penyelesaian, misalnya dengan melakukan penyetoran modal baru apabila perusahaan memang membutuhkan tambahan modal," ujarnya.

Sorotan Boyamin juga tertuju pada besarnya kredit yang diterima PMMP dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Menurutnya, apabila kredit tersebut benar-benar berubah menjadi kredit macet, persoalannya bisa berkembang menjadi isu kerugian keuangan negara karena LPEI merupakan lembaga pembiayaan milik negara.

"LPEI itu badan usaha milik negara. Kalau kreditnya benar-benar macet, bisa muncul dugaan kerugian keuangan negara. Sejumlah kasus kredit macet LPEI sebelumnya juga diproses sebagai tindak pidana korupsi oleh KPK maupun Kejaksaan Agung," katanya.

Meski demikian, Boyamin menegaskan proses pidana tidak otomatis terjadi. Penegak hukum tetap harus membuktikan apakah kredit macet tersebut murni akibat risiko bisnis atau terdapat manipulasi dalam penggunaan dana pinjaman.

Ia mencontohkan kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang tidak berhenti pada persoalan gagal bayar semata, tetapi berkembang menjadi perkara hukum setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses kredit.

"Kalau memang murni bisnis yang gagal, risikonya ya pailit. Tetapi kalau ditemukan manipulasi penggunaan dana atau penyalahgunaan kredit, pengurus perusahaan bahkan pemegang saham yang ikut mengatur penggunaan dana bisa dimintai pertanggungjawaban apabila ada alat bukti," tegas Boyamin.

Ia juga menyoroti kemungkinan penyelidikan terhadap aliran dana pinjaman, termasuk apakah dana kredit pernah digunakan untuk membagikan dividen kepada pemegang saham. Menurutnya, jika pinjaman justru diperlakukan sebagai keuntungan perusahaan dan dibagikan kepada pemegang saham, pihak yang menerima dividen berpotensi dimintai pertanggungjawaban untuk mengembalikan dana tersebut.

"Semua itu tentu harus dibuktikan. Kalau memang uang dipakai seluruhnya untuk kegiatan usaha yang kemudian merugi, itu masih bisa dianggap risiko bisnis. Tetapi kalau ada penyimpangan, konsekuensi hukumnya bisa berbeda," ujarnya.

Nasib PMMP sendiri terus memburuk. Berdasarkan keterbukaan informasi di BEI, perusahaan kini menanggung kewajiban lebih dari Rp2 triliun kepada sejumlah kreditur, di antaranya Bank Permata, Bank Central Asia (BCA), LPEI, Bank SMBC Indonesia, Bank Maspion Indonesia, dan Bank Resona Perdania.

Tekanan likuiditas membuat sebagian besar fasilitas produksi berhenti beroperasi. Saat ini hanya satu pabrik di Situbondo yang masih berjalan. Untuk memenuhi kontrak ekspor, perusahaan bahkan harus membeli produk jadi dari pihak lain dengan skema pembayaran setelah hasil ekspor diterima.

PMMP juga mengakui membutuhkan tambahan modal kerja sekitar US$15 juta atau sekitar Rp269 miliar agar kegiatan operasional dapat kembali normal.

Kondisi tersebut berdampak langsung pada tenaga kerja. Sejak 2024 hingga pertengahan 2026, perusahaan telah memangkas puluhan staf dan pekerja harian, sementara puluhan karyawan lainnya memilih mengundurkan diri.

Kinerja keuangan perusahaan juga anjlok tajam. Setelah mencatat rugi Rp252,76 miliar pada 2024, PMMP kembali membukukan rugi bersih sekitar Rp1,93 triliun pada laporan keuangan per 31 Desember 2025.

Di tengah krisis itu, PT Harapan Bangsa Kita (GK Hebat), perusahaan yang didirikan Kaesang Pangarep, tercatat masih memiliki sekitar 188,24 juta saham atau setara 7,27 persen kepemilikan di PMMP. Meski hanya berstatus pemegang saham minoritas, Boyamin mengingatkan bahwa memburuknya kondisi perusahaan tetap berpotensi menjadi beban reputasi bagi figur publik yang tercatat sebagai pemegang saham.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Krisis PT PMMP, Boyamin: Bisa Merembet ke Ranah Korupsi | Monitor Indonesia