BREAKINGNEWS

Dewi Erwini Laporkan Inspektur Konsel Narlian atas Dugaan Pemalsuan SPT

Dewi Erwini Laporkan Inspektur Konsel Narlian atas Dugaan Pemalsuan SPT
Polda Sultra. (Dok Istimewa)

Jakarta, MI – Penanganan laporan dugaan pemalsuan surat perintah tugas (SPT) dan penipuan yang dilaporkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Ironisnya, pelapor mengaku sempat mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan saat pertama kali menyampaikan laporannya di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelapor, Dewi Erwini, yang menjabat sebagai JF PPUPD Ahli Madya, mengatakan laporan resmi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan telah ia ajukan ke SPKT Polda Sultra pada 18 Mei 2026.

Kepada Monitorindonesia.com, Dewi mengaku pengalaman saat membuat laporan justru meninggalkan kesan buruk.

"Saya masukkan laporan tanggal 18 Mei 2026. Yang menerima di Unit 3 ada oknum yang sangat tidak simpatik menanggapi laporan saya. Seolah-olah saya mengada-ada atau membesar-besarkan kejadian, bahkan cenderung menyalahkan saya karena sudah berangkat lebih dulu sebelum diberikan anggaran perjalanan. Saya masih ingat nama oknum petugas itu," ujar Dewi kepada Monitorindonesia.com, Senin (6/7/2026).

Meski demikian, laporan tersebut akhirnya tetap diterima dan diteruskan ke meja Kapolda Sulawesi Tenggara.

Dua pekan berselang, Dewi kembali menanyakan perkembangan penanganan laporannya. Saat itulah ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Polres Konawe Selatan.

"Kasus saya sudah dilimpahkan ke Polres Konawe Selatan sejak 3 Juni 2026," katanya.

Namun hingga kini, menurut Dewi, belum ada informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penyelidikan perkara yang dilaporkannya.

Kasus yang dilaporkan Dewi berkaitan dengan dugaan pemalsuan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor 800.1.11.1/34/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025 untuk mengikuti Pelatihan Audit Pengelolaan Keuangan Desa dengan Aplikasi Siswaskeudes di Makassar pada 24–28 Februari 2025.

Dalam laporannya, Dewi menyebut dirinya semula ditugaskan mengikuti pelatihan tersebut. Namun, saat berada di Bandara Haluoleo Kendari pada 23 Februari 2025, ia mengetahui telah digantikan oleh peserta lain bernama Aida Saputri.

Menurut Dewi, pergantian itu diduga dilakukan melalui penerbitan SPT baru yang menggunakan nomor dan tanggal yang sama, tetapi isi surat telah diubah dengan mengganti namanya tanpa ada surat pembatalan maupun pemberitahuan resmi.

Karena telah mengantongi tiket keberangkatan dan namanya sudah terdaftar secara daring sebagai peserta pelatihan di BPKP, Dewi tetap berangkat ke Makassar.

Setibanya di Hotel Ibis Makassar, ia mengaku diminta panitia BPKP Sulawesi Selatan melalui pesan WhatsApp untuk membuat surat pengunduran diri. Dewi menolak membuat surat tersebut. Meski demikian, namanya tetap dicoret dari daftar peserta dan digantikan oleh peserta lain.

Ia juga mengaku telah berupaya menghubungi pihak yang dilaporkan bersama sejumlah pejabat Pusdiklat BPKP, namun tidak memperoleh tanggapan.

Akibat kejadian tersebut, Dewi mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil karena merasa dipermalukan, ditelantarkan tanpa arahan resmi, tidak difasilitasi tiket kepulangan, serta tidak memperoleh hak perjalanan dinas.

Dalam laporan pengaduannya, Dewi menduga perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sebagai bukti awal, ia menyerahkan dua versi SPT dengan nomor dan tanggal yang sama namun memuat nama peserta berbeda, boarding pass perjalanan, tangkapan layar percakapan WhatsApp dengan panitia BPKP Sulsel, serta keterangan dari dua saksi peserta pelatihan.

Hingga berita ini diterbitkan, Monitorindonesia.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Narlian, Inspektur Daerah Kabupaten Konawe Selatan yang disebut dalam laporan sebagai pihak terlapor. Namun yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Konfirmasi juga telah disampaikan kepada penyidik Polres Konawe Selatan terkait perkembangan penyelidikan perkara tersebut. Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban maupun penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Dewi Erwini Laporkan Inspektur Konsel Narlian atas Dugaan Pe | Monitor Indonesia