BREAKINGNEWS

Istri Perwira Polisi Kembali Diperiksa KPK, Terkait Kasus CSR BI

Istri Perwira Polisi Kembali Diperiksa KPK, Terkait Kasus CSR BI
KPK RI (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penelusuran dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kali ini, penyidik kembali memeriksa Melissa B Darbang, istri seorang perwira polisi, untuk mengusut dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tersangka Anggota DPR RI, Heri Gunawan.

Pemeriksaan terhadap Melissa menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada para tersangka utama, tetapi juga menelusuri kemungkinan perpindahan aset maupun aliran uang ke pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aset dan aliran dana yang berasal dari Heri Gunawan.

"Penyidik mendalami keterangan yang bersangkutan terkait aset dan aliran uang yang diduga bersumber dari tersangka HG," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2026).

Melissa diperiksa dalam kapasitasnya sebagai ibu rumah tangga. Ia diketahui merupakan istri Kapolsek Dampit.

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK telah menyeret dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori. KPK menduga keduanya menerima dana CSR yang seharusnya digunakan untuk program sosial dan penyuluhan keuangan.

Berdasarkan hasil penyidikan, Satori diduga menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang dicairkan dalam tiga tahap. Rinciannya meliputi Rp6,30 miliar dari Bank Indonesia melalui Program Bantuan Sosial BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sementara itu, Heri Gunawan diduga memperoleh dana dengan total Rp15,86 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp6,26 miliar dari Program Bantuan Sosial BI, Rp7,64 miliar dari kegiatan penyuluhan keuangan OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI.

Dengan kembali memeriksa pihak yang diduga mengetahui aliran aset, KPK mengindikasikan penyidikan kini mengarah pada penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), guna memastikan apakah hasil tindak pidana korupsi telah dialihkan atau disamarkan melalui pihak lain.

Atas perkara tersebut, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemeriksaan terhadap Melissa menjadi bagian dari upaya KPK untuk membongkar secara menyeluruh dugaan aliran dana korupsi, termasuk kemungkinan perpindahan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Topik:

Didin Alkindi

Penulis

Video Terbaru

Istri Perwira Polisi Kembali Diperiksa KPK, Terkait Kasus CS | Monitor Indonesia