Jakarta, MI – Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menyelidiki dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten.
Ketua P3B, Arip Wahyudin atau yang akrab disapa Ekek, menilai penegakan hukum harus menjadi tolok ukur utama dalam memastikan pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.
Menurutnya, pihaknya menemukan dugaan pola pengadaan barang dan jasa yang tidak mencerminkan persaingan usaha yang sehat. P3B menduga sejumlah paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 telah dikondisikan sebelumnya melalui praktik yang mereka sebut sebagai "OnDim" (Ongkos di Muka).
"Seluruh dugaan ini harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung segera mengusut dugaan korupsi APBD Banten secara menyeluruh," kata Ekek, Senin (6/7/2026).
P3B menyebut dugaan penyimpangan tidak hanya terjadi pada proses tender melalui Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), tetapi juga diduga melibatkan paket pekerjaan dengan mekanisme penunjukan langsung maupun pengadaan melalui e-katalog.
Organisasi tersebut mengklaim telah menginventarisasi puluhan hingga hampir 90 paket pekerjaan di DPUPR dan DPRKP Banten yang dinilai layak menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.
Paket-paket itu meliputi pembangunan jalan, jembatan, irigasi, drainase, kawasan permukiman, rumah tidak layak huni (RTLH), hingga pembangunan gedung pemerintah dengan total nilai kontrak mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain banyaknya proyek yang disorot, P3B juga menilai terdapat pola yang perlu didalami, yakni munculnya perusahaan tertentu sebagai pemenang di berbagai paket pekerjaan serta nilai penawaran yang disebut sangat tipis dibandingkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
"Kalau hampir seluruh penawaran berada pada selisih yang sangat kecil terhadap HPS, publik tentu berhak mempertanyakan apakah proses kompetisinya benar-benar berjalan sehat. Itu yang kami minta dibuktikan oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Tak berhenti di situ, P3B turut menyoroti mekanisme pengadaan melalui e-purchasing di DPRKP. Mereka menduga terdapat selisih harga antara barang yang dibeli melalui e-katalog dengan harga pasar sehingga dinilai perlu dilakukan audit investigatif guna memastikan penggunaan anggaran telah memenuhi prinsip efisiensi dan akuntabilitas.
P3B juga mengaitkan laporannya dengan sejumlah temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menurut mereka mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi pada beberapa proyek infrastruktur.
Meski demikian, P3B menegaskan bahwa temuan administratif dalam LHP BPK bukan merupakan bukti tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ekek berharap aparat penegak hukum bekerja secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun jabatan.
"Kami berharap aparat penegak hukum tidak melihat siapa gubernur atau wakil gubernurnya. Yang harus dilihat adalah ada atau tidaknya kerugian negara dan pelanggaran hukum. Jika memang tidak ada, sampaikan tidak ada. Tetapi jika ada indikasi, harus diusut sampai tuntas," tegasnya.
P3B pun meminta KPK dan Kejaksaan Agung menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Menurut mereka, kepercayaan publik terhadap pembangunan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya proyek yang dikerjakan, tetapi juga oleh integritas dalam setiap proses pengadaan serta kepastian hukum terhadap setiap dugaan penyimpangan.
