Jakarta, MI - Pengadaan 5.000 unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 4 liter senilai Rp23,754 miliar di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imipas tahun 2025 menjadi resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi 9KPK). Pengadaan APAR tersebut diduga merugikan negara hingga puliuhan miliar rupiah.
Ketua LSM Forum Rakyat Bicara Peduli Pembangunan dan Kesehatan Masyarakat (FORBI PPKM) Mitler Gultom mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan itu.
“Kami sudah laporkan dugaan korupsi pengadaan APAR tersebut ke KPK. Kami berharap kasus ini segera diungkap penegak hukum,” ujar Mitler pada Sabtu (5/7/2026).
Mitler mengatakan, sorotan utama bukan semata pada nilai proyek, melainkan pada perbedaan harga yang dinilai sangat mencolok antara harga kontrak dengan harga produk sejenis yang beredar di pasar.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi MOnitorindonesia.com, proyek dengan Kode RUP 59777962 tersebut dilaksanakan melalui mekanisme e-Purchasing dengan nilai kontrak Rp23.754.000.000 atau sekitar Rp4.750.800 per unit untuk 5.000 unit APAR.
Dalam dokumen tersebut, FORBI mengklaim menemukan produk FireBlock 4 liter yang ditawarkan di marketplace dengan harga sekitar Rp1,541 juta per unit. Mereka juga membandingkannya dengan beberapa produk APAR 4 liter merek lain yang disebut dipasarkan pada kisaran Rp1,2 juta hingga Rp1,368 juta per unit.
“Apabila perbandingan tersebut menggunakan spesifikasi teknis dan kualitas yang benar-benar setara, maka muncul pertanyaan mengenai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan alasan pemerintah memilih harga yang jauh lebih tinggi,” ujar Ketua Umum FORBI Mitler Gultom kepada Monitorindonesia.com pada Rabu (1/7/2026).
FORBI memperkirakan terdapat selisih anggaran sekitar Rp16,279 miliar dibandingkan harga yang menurut mereka lebih mencerminkan kondisi pasar. Perhitungan itu merupakan analisis organisasi tersebut dan belum merupakan hasil audit lembaga yang berwenang.
Penyusunan HPS
Selain soal harga, FORBI juga mempertanyakan proses penyusunan HPS. HPS seharusnya disusun berdasarkan survei pasar yang memadai agar memenuhi prinsip efisiensi sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Surat tersebut juga mengangkat informasi dari sejumlah pedagang APAR di Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok yang mengaku tidak menjual maupun belum pernah melihat produk FireBlock 4 liter.
Dalam suratnya, FORBI meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membuka informasi mengenai merek-merek APAR yang dijadikan pembanding dalam penyusunan HPS, harga masing-masing produk pembanding, serta alasan tidak menggunakan produk lain yang menurut mereka memiliki fungsi serupa dengan harga lebih rendah.
“Keterbukaan mengenai dokumen pendukung pengadaan dinilai penting untuk menjawab pertanyaan publik mengenai apakah harga yang dibayarkan negara telah mencerminkan prinsip efisiensi, persaingan yang sehat, dan nilai terbaik bagi keuangan negara,” katanya.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan belum memberikan tanggapan resmi atas surat klarifikasi tersebut. Redaksi juga masih mengupayakan konfirmasi kepada PT Cahaya Arya Subaga, PT Mandiri Central Wahana, dan PT Comm Three Sixty Indonesia untuk memperoleh penjelasan mengenai spesifikasi produk, dasar penetapan harga, serta proses pengadaan yang menjadi sorotan.[Lin]
