BREAKINGNEWS

Kronologi OTT Kuansing Seret Menhut Juli Antoni

Kronologi OTT Kuansing Seret Menhut Juli Antoni
Menhut Raja Juli Antoni (pakai batik)sedang main domino

Jakarta, MI - Kasus Kuansing, Riau bermula dari operasi senyap yang dilakukan tim penindakan Komisi Pemberanmtasan Korupsi (KPK) pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam OTT yang digelar simultan di Kabupaten Kuansing dan Jakarta tersebut, KPK mengamankan 10 orang, termasuk istri Bupati Kuansing, Suci Nitia Edward. OTT KPK tersebut juga menyeret nama Menteri Kehutanan (Menhut) raja Juli Antoni.

Sehari setelah operasi tersebut, yakni pada Selasa, 30 Juni 2026, Bupati Kuansing Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK setelah sempat diimbau kooperatif oleh penyidik. KPK kemudian menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka utama.

Penyidikan closed-door KPK memetakan adanya dua klaster korupsi yang berjalan beriringan: Klaster Suap Jabatan yakni engisian posisi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing yang diduga ditransaksikan melalui komitmen suap termasuk dugaan instrumen suap berupa mobil mewah.

Klaster Korporasi dan Pengurusan Kawasan Hutan: Dugaan gratifikasi dan suap terkait pengurusan izin pelepasan kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas) untuk dialihfungsikan di wilayah Kabupaten Kuansing. Hal itu juga membuat terseretnya nama Menhut Raja Juli Antoni dan misteri "Map Amplop"

Nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendadak terseret sebagai salah satu saksi krusial setelah terungkapnya fakta pertemuan formal antara dirinya dengan Bupati Suhardiman Amby.

Pertemuan 2 Juni 2026: Raja Juli mengonfirmasi menerima audiensi resmi dari Pemkab Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta. Usai pertemuan terbuka tersebut selesai, Bupati Suhardiman Amby “meninggalkan” sebuah amplop tebal yang disamarkan di bawah sebuah map di meja kerja Menhut.

Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop misterius tersebut setelah sang bupati pergi. Ia mengklaim langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut secara utuh tanpa dibuka. 

Pengembalian baru terlaksana pada 12 Juni 2026 karena kendala jadwal singkronisasi ajudan di lapangan. Fakta yang menjadi sorotan tajam bagi publik adalah penyerahan laporan penolakan gratifikasi oleh Raja Juli Antoni ke Direktorat Gratifikasi KPK yang baru dilayangkan pada Jumat, 3 Juli 2026 tepat beberapa hari setelah Bupati Kuansing dicokok KPK dalam OTT.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa secara hukum, pengembalian uang atau barang tidak serta merta menghapus unsur pidana jika terbukti ada mens rea (niat jahat). KPK saat ini tengah melakukan verifikasi mendalam terhadap laporan gratifikasi Raja Juli dan menegaskan siap memanggil Sang Menteri ke hadapan penyidik demi kebutuhan pembuktian berkas perkara.

Merespons sengkarut ini, Komisi IV DPR RI (Bidang Kehutanan) secara resmi menjadwalkan pemanggilan khusus terhadap Menhut Raja Juli Antoni pada pertengahan Juli 2026 untuk menguliti tata cara serta akuntabilitas alih fungsi lahan hutan lindung yang terjadi di Kuansing, Riau.

Map Amplop Sempat Ditukar?

Uang yang dikembalikan Raja Juli Antoni itu dalam bentuk rupiah. Namun, duit (amplop) tersebut awalnya diberikan dalam bentuk valuta asing.

Sumber Monitorindonesia.com di kalangan penyidik KPK mengungkap adanya keanehan dalam pengembalian amplop besar tersebut. Soalnya duit tersebut sudah diberikan kepada Raja Juli Antoni sekitar 30 hari sebelum KPK melakukan penyergapan di Kuansing. 

"Menurut para saksi yang diperiksa, duit amplop yang diberikan itu dalam bentuk valuta asing. Namun yang dikembalikan ke KPK dalam bentuk rupiah. Sekitar Rp 20 miliar saat dihitung di Polda Riau," ujar sumber Monitorindonesia.com pada Sabtu (4/7/2026).

Ia mengungkap, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal, saksi mengungkap bukan kali ini saja pihak swasta diduga menyetor sejumlah uang ke Raja Juli Antoni. "Duit Rp 20 miliar itu mungkin saja akumulasi dari semua yang disetorkan selama ini," ucapnya.

Menurutnya, ada sesuatu yang aneh Menhut Raja Juli Antoni langsung klarifikasi pengembalian uang ke KPK. "Klarifikasi Raja Juli di media membuat dia terjerat sendiri. Sementara konperensi pers di KPK terkait OTT Bupati Kuansing sebelumnya tak ada menyinggung dia," katanya.

Dia menambahkan, kronologi pengembalian uang oleh Raja Juli Antoni. Menurut sumber tersebut, pengembalian uang sekitar 10 hari sebelum OTT Kuansing berlangsung.

"Jadi, ada jeda sekitar 20 hari dari setelah uang itu diterima Raja Juli Antoni. Uangnya sesuai ketetangan saksi yang di BAP diberikan dalam valuta asing. Namun yang dikebalikan ke KPK dalam bentuk rupiah. Mungkin duit itu sudah sempat digunakan," ungkapnya.[man]

Topik:

Nicolas Ridwan

Penulis

Video Terbaru

OTT Kuansing | Monitor Indonesia