BREAKINGNEWS

Polri Naikkan Kasus Korupsi Batu Bara ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun

Polri Naikkan Kasus Korupsi Batu Bara ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun
Polri Naikkan Kasus Korupsi Batu Bara ke Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun

Jakarta, MI– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan. 

Perkara yang diduga berlangsung sejak 2018 hingga 2026 itu disebut memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan status penyidikan ditetapkan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi batu bara.

"Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yakni PT OBB dan PT PRA," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Penyidik mengungkap dugaan korupsi dilakukan melalui manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara yang dipasok ke sejumlah PLTU. Praktik tersebut diduga berdampak pada terganggunya operasional pembangkit listrik hingga menyebabkan blackout di sejumlah wilayah Sumatera.

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut total kerugian negara dan kerugian perekonomian akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun," kata Robertus.

Meski demikian, Robertus menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara. Penyidik masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara secara resmi.

Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana hasil dugaan korupsi.

Kasus ini menjadi salah satu penyidikan besar yang ditangani Kortas Tipikor Polri karena tidak hanya diduga merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan listrik kepada masyarakat akibat pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah.**

Topik:

Edison Efrizal

Penulis

Video Terbaru

Polri Naikkan Kasus Korupsi Batu Bara ke Penyidikan, Kerugia | Monitor Indonesia