Jakarta, MI – Dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai memantik perhatian DPR RI. Komisi I DPR menegaskan tidak boleh ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa dalam proses penegakan hukum, termasuk anggota TNI yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Anggota Komisi I DPR RI Syamsu Rizal Marzuki Ibrahim atau Deng Ical menyatakan langkah Kejaksaan Agung mengusut dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) patut didukung demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik.
"Penegakan hukum harus didukung karena hanya dengan penegakan hukum bisa memberikan kepastian kepada seluruh warga negara Indonesia bahwa kedudukan kita sama di depan hukum," ujar Deng Ical di Jakarta dikutip Selasa (7/7/2026).
Pernyataan tersebut muncul setelah Kejaksaan Agung mengungkap adanya dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Deng Ical menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meyakini Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memiliki komitmen mendukung proses hukum terhadap prajurit yang diduga terlibat.
Sebelumnya, pada 2 Juli 2026, Kejaksaan Agung mengungkap bahwa salah satu pihak yang diduga terlibat adalah Kolonel Cpl Budi Utomo yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan sepeda motor.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyidik tidak dapat memproses langsung Kolonel Budi Utomo karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.
Oleh karena itu, penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas yang melibatkan penyidik Kejaksaan Agung bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
"Statusnya sebagai militer mengharuskan penyidikan dilakukan secara koneksitas, bukan karena tindak pidananya merupakan tindak pidana militer," jelas Syarief.
Dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tersebut, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka, yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Sementara 4 orang lainnya adalah Asep Yusuf Sumantri dari pihak swasta, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan.
Kasus dugaan korupsi Program MBG menjadi salah satu perkara besar yang tengah disorot publik karena menyangkut program strategis pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Dukungan DPR terhadap langkah Kejaksaan Agung dinilai menjadi sinyal bahwa proses hukum diharapkan berjalan tanpa pandang bulu, termasuk apabila menyeret aparat negara maupun prajurit TNI aktif.
