Jakarta, MI – Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara dugaan suap pengurusan impor yang menjerat tersangka Dedy Kurniawan Sukolo mengungkap rangkaian keterangan saksi yang menyeret dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian.
Dalam dokumen penyidikan tersebut, sejumlah saksi mengaku mengetahui adanya pembagian tugas untuk menyalurkan uang yang disebut sebagai "bantuan" kepada berbagai pihak, termasuk oknum di lingkungan Polri.
Meski demikian, seluruh isi BAP masih merupakan alat bukti pada tahap penyidikan. Seluruh keterangan saksi tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum diuji dalam persidangan dan memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan salinan BAP yang beredar, saksi menerangkan bahwa pola penyaluran uang mulai dilakukan secara rutin setiap minggu pertama awal bulan setelah Andreas Budi Utomo bergabung di perusahaan Blueray Cargo.
Dalam keterangannya, saksi menyebut sebelumnya dirinya mengambil uang langsung dari Viny Liveri Vie sesuai arahan John Field.
"Pola pemberian disetiap minggu pertama awal bulan baru dimulai saat Sdr. Andreas Budi Utomo masuk ke Blureay Cargo. Sebelumnya saksi langsung mengambil uang dari Sdri. Viny Liveri Vie dan waktunya tidak tentu tergantung arahan dari Sdr. John Field," demikian bunyi keterangan dalam BAP.
Tidak hanya itu, saksi juga mengaku memperoleh instruksi langsung dari John Field mengenai pembagian wilayah distribusi uang kepada sejumlah pihak.
Dalam BAP disebutkan, John Field membagi tugas penyerahan uang berdasarkan jenjang institusi yang dituju.
"Tok, kamu nanti antar bantuan ke polres dan polsek, nanti janjian dan ketemuan dengan orang di sana, standby saja nanti ada yang telepon. Untuk yang tinggi-tinggi urusannya saksi dan Dian, yang polres dan polsek kamu dan Said."
Masih berdasarkan keterangan tersebut, saksi memahami bahwa dirinya bersama Said bertugas mengantarkan uang kepada pihak di tingkat Polres dan Polsek, sedangkan penyaluran untuk tingkat Polda hingga Mabes Polri disebut ditangani langsung oleh John Field bersama Dian.
Selain menyebut institusi kepolisian, saksi juga mengungkap adanya dugaan penyaluran dana kepada sejumlah kementerian serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun dalam BAP tidak dijelaskan secara rinci identitas penerima maupun nominal uang yang dimaksud.
Dalam bagian lain BAP, saksi juga mengaku beberapa kali diminta mengambil tas berisi amplop sebelum diserahkan kepada pihak tertentu melalui perantara. Namun saksi mengaku tidak mengetahui isi amplop, jumlah uang, maupun tujuan akhir dana tersebut.
Sementara itu, saksi lain yang bekerja di bagian hubungan masyarakat perusahaan turut memberikan keterangan mengenai mekanisme pembagian tugas internal yang menurut penyidik berkaitan dengan distribusi dana atas arahan pimpinan perusahaan.
Selain dugaan aliran dana, penyidik juga mengusut proses administrasi impor yang dijalankan Blueray Cargo.
Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan berbagai dokumen perusahaan importir yang memuat data penerbitan Laporan Surveyor (LS), pengurusan Persetujuan Teknis (Pertek) melalui sistem SINAS Kementerian Perindustrian, hingga Surat Persetujuan Impor (SPI) melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).
BAP juga menguraikan kendala yang dialami perusahaan ketika barang impor masuk jalur merah Bea Cukai.
Menurut keterangan saksi, pemeriksaan fisik yang seharusnya selesai dalam waktu sekitar tujuh hari kerap berlangsung lebih dari sepuluh hari. Kondisi tersebut disebut mengakibatkan biaya penumpukan kontainer di pelabuhan meningkat, ditambah denda keterlambatan pengembalian peti kemas kepada perusahaan pelayaran.
Dalam rangkaian penyidikan, aparat juga menyita sejumlah telepon seluler yang diduga berisi komunikasi elektronik mengenai koordinasi pengurusan impor maupun aktivitas lain yang masih didalami. Barang bukti digital tersebut akan dianalisis untuk dicocokkan dengan alat bukti lainnya.
Menanggapi munculnya nama institusi kepolisian dalam BAP, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memilih memberikan tanggapan singkat.
"Ya silakan saja dibuktikan tentang hal tersebut. Itu kan hanya informasi saja," ujarnya kepada wartawan usai konferensi pers pengungkapan 17,45 ton narkotika, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pornografi.
Munculnya berbagai keterangan dalam BAP memicu sorotan publik agar penyidikan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Namun demikian, dari sisi hukum, seluruh isi BAP masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Dugaan aliran dana kepada oknum aparat, kementerian, maupun instansi lainnya baru dapat dinyatakan terbukti apabila didukung alat bukti yang cukup dan diputus melalui proses persidangan.
Publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana tersebut secara transparan, profesional, dan sesuai prinsip due process of law, sehingga tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum.
